Buke Australia dideportasi Rudenim Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar, Rabu (21/2) mendeportasi WNA Australia berinisial TAW (54) yang ditengarai menjadi direktur sebuah jasa konsultan di Bali.

Rudenim Denpasar melakukan pendeportasian terhadap TAW, Direktur PT. TWC, setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW.

Bule yang tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak sekitar tahun 2020, adalah pemegang KITAS Investor di PT. TWC sejak 12 September 2019. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.

Baca juga:  Australia pledges to stop exporting its trash

Dalam keterangan yang diperoleh, PT. TWC, yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB). Namun kemudian ditemukan bahwa ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin yang digunakan. PT. TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI “Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia” pada lampiran Nomor Induk Berusaha.

Baca juga:  Ancaman Resesi Global, Indonesia Fokus Pasar Wisman di 5 Negara Ini

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil keputusan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki.

Wanita tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Jadi Pembicara Webinar Pariwisata Bali Menuju New Normal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *