Suasana di Eks Pelabuhan Buleleng pada saat Gibran Rakabuming Raka melakukan kampanye Pilpres 2024, Selasa (9/1). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Bawaslu menemukan potensi pelanggaran dalam kunjungan Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Buleleng, Selasa (9/1). Pasalnya, sejumlah anak ditemukan terlibat dalam lawatan Gibran. Mereka memakai kaos bertuliskan Prabowo-Gibran.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani menjelaskan dari sejumlah tim pengawasan yang diterjunkan memang ditemukan sejumlah anak-anak hadir dalam kampanye Prabowo-Gibran di Kabupaten Buleleng. Bahkan dari beberapa anak, ditemukan ada yang mengenakan kaos bergambar Prabowo-Gibran.

Baca juga:  Dilakukan Dekat Pura, Pengerukan Liar di Desa Pikat Diprotes

Ia mengatakan tim Bawaslu sudah berkoordinasi dengan panitia dan mengimbau agar tidak melibatkan anak dalam pelaksanaan kampanye yang berlokasi di Eks Pelabuhan Buleleng itu. Orangtua yang mengajak anaknya pun diminta untuk segera melepaskan kaos yang dibagikan oleh panitia kampanye.

Hal ini dilakukan untuk mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu. Menurut Aryani, melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik terhadap psikologis anak.

Baca juga:  Genap Sepekan, Bali Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

“Di awal kita memang menemukan adanya anak yang hadir. Namun tempat ini kan memang tempat rekreasi saat tidak ada kegiatan kampanye, anak-anak pun sering bermain di sini. Kita kembali tegaskan jangan sampai ada anak yang memakai atribut parpol maupun baju dari pasangan calon walaupun sudah dicegah,” terangnya saat melakukan pengawasan di Kabupaten Buleleng.

Selain melakukan pengawasan terhadap keterlibatan anak, Bawaslu juga melakukan pemantauan terhadap keterlibatan ASN, PNS maupun kepala desa. Hanya saja, dari hasil pengawasan yang dilakukan, tidak ditemukan aparat yang terlibat dalam kunjungan Gibran ke Buleleng itu.

Baca juga:  Puluhan Rumah di Karangasem Terendam, Banjir Landa Sejumlah Ruas Jalan

“kami juga melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang dilarang sesuai ketentuan perundang – undangan agar tidak ikut berkampanye. Seperti ASN, PNS maupun kepala desa. Astungkara tidak ditemukan tadi,” tutupnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN