Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan kekasih diadili dalam kasus narkoba, Senin (22/1). Mereka adalah I Gede Sudarta (33) dan pasangan kumpul kebonya Tutik Ernawati (35). Sidang juga langsung pemeriksaan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek, terdakwa mengaku mendapatkan sabu-sabu dari warga binaan di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, bernama John. John inilah sebagai operator yang menyetir terdakwa jika ada pembeli narkoba.

Baca juga:  Dana Desa ke Tabanan Turun Rp18 Miliar, Program akan Disesuaikan

Sekali tempel, dia mengaku mendapatkan upah Rp 50 ribu. Antara terdakwa dan John yang mendekam di Lapas Porong, berkomunikasi via ponsel.

Sudarta yang didampingi kuasa hukumnya Hari Purwanto mengatakan, setelah dihubungi oleh John, dia tinggal mengambil tempelan sesuai arahan. Ketika ditanya siapa yang menempel, Sudarta mengatakan tidak mengetahui. Dia jalan sesuai tugas dari John. “Jika ada yang memesan, saya yang menempel,” jelasnya.

Baca juga:  Diduga Larikan Uang Nasabah Rp 22 Miliar, Ketua Koperasi Dana Asih Menghilang

Tapi, transaksi dan pembayaran langsung ditransfer oleh pembeli ke John.
Di depan persidangan, di samping sebagai juru tempel, terdakwa juga mengaku memakai sabu-sabu.

Sementara sang kekasih Tutik Ernawati juga mengaku pernah mengkonsumsi sabu-sabu.

Kedua terdakwa itu didakwa melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Jumlah kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 683,65 gram. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Apresiasi PU Fraksi DPRD, Bupati Adi Arnawa Siapkan Langkah Cepat Atasi Kemacetan dan Sampah
BAGIKAN