Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan kekasih diadili dalam kasus narkoba, Senin (22/1). Mereka adalah I Gede Sudarta (33) dan pasangan kumpul kebonya Tutik Ernawati (35). Sidang juga langsung pemeriksaan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek, terdakwa mengaku mendapatkan sabu-sabu dari warga binaan di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, bernama John. John inilah sebagai operator yang menyetir terdakwa jika ada pembeli narkoba.

Baca juga:  WAN-IFRA Gelar Publish Asia 2018 di Bali

Sekali tempel, dia mengaku mendapatkan upah Rp 50 ribu. Antara terdakwa dan John yang mendekam di Lapas Porong, berkomunikasi via ponsel.

Sudarta yang didampingi kuasa hukumnya Hari Purwanto mengatakan, setelah dihubungi oleh John, dia tinggal mengambil tempelan sesuai arahan. Ketika ditanya siapa yang menempel, Sudarta mengatakan tidak mengetahui. Dia jalan sesuai tugas dari John. “Jika ada yang memesan, saya yang menempel,” jelasnya.

Baca juga:  Positif Narkoba, Delapan Orang Diamankan saat Sweeping Hiburan Malam

Tapi, transaksi dan pembayaran langsung ditransfer oleh pembeli ke John.
Di depan persidangan, di samping sebagai juru tempel, terdakwa juga mengaku memakai sabu-sabu.

Sementara sang kekasih Tutik Ernawati juga mengaku pernah mengkonsumsi sabu-sabu.

Kedua terdakwa itu didakwa melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Jumlah kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 683,65 gram. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Buntut Pemecatan Arya Wedakarna, Sekretariat DPD RI Bali Lakukan Antisipasi Kerawanan
BAGIKAN