Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit merilis pengungkapan kasus pencurian. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis kasus penganiayaan dan penggelapan perhiasan emas, I Wayan Alit Putra (49) ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara (Denut), Rabu (28/6). Pasalnya tersangka Alit berstatus napi LP Tabanan dan masih menjalani cuti bersyarat ini melakukan pencurian di kos-kosan, Jalan Nangka Selatan Gang Cendrawasih II, Denpasar.

“Tersangka IWAP (I Wayan Alit Putra) masih menjalani cuti bersyarat di LP Tabanan. Pelaku akan bebas akhir Juli ini,” kata Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (6/7).

Baca juga:  Pastikan Berjalan Demokratis, ORI Bali Ikut Awasi Pilkada Serentak

Kapolsek Carlos menjelaskan, pada Rabu (28/6) pukul 09.45 WITA, Baiq Evaria meninggalkan HP sedang di-charger di kamar kos. Sedangkan anak korban tertidur di kamar. “Saat itu korban pergi untuk beli beras di warung,” ujarnya.

Setelah kembali dari belanja ternyata HP korban hilang. Atas Kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denut. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Berbahan Pelepah Enau dan Bambu, Genggong Gaya Batuan Tampil di Kalangan Angsoka

Alhasil diperoleh informasi terkait pelaku berada di Jalan Nangka Selatan Gang Merpati, Denpasar Utara. Polisi mendatangi kos-kosan tersebut dan menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Denut.

Hasil interogasi, kata Carlos, pelaku mengakui masuk kamar kos korban dan mengambil HP yang di-charge di lantai. Selanjutnya cover guard HP dibuang di tong sampah Jalan Gatot Subroto VI Gang Nuri, Denpasar. Sedangkan SIM card dilepas dan sembunyikan di ventilasi kos pelaku.

Baca juga:  Di Tabanan, 37 Narapidana dan Anak Pidana Terima Remisi      

Pelaku asal Gianyar ini mengakui melakukan pencurian karena keperluan uang untuk membayar iuran upacara adat di kampungnya. Oleh karena itu HP curian itu akan dijual. “Pelaku sedang menjalani cuti bersyarat dari LP Tabanan dan mengakui telah 3 kali divonis bersalah dalam kasus penganiayaan serta penggelapan perhiasan,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN