Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial GS melaporkan seorang oknum notaris berinisial YKW karena dugaan investasi bodong ke Polda Bali dengan laporan Nomor : LP/B/43/I/2023/SPKT/POLDA BALI. Pria asal Italia ini, Kamis (22/6) mengatakan dirinya berkenalan dengan YKW sekitar September 2020 lewat media sosial.

Setelah merasa kiat dekat, keduanya sepakat untuk bertemu. Singkat cerita mereka melakukan obrolan tentang investasi.

Disebutkan, perempuan yang mengaku notaris tersebut menyakinkannya bahwa investasi yang ditawarkannya aman. Bahkan dikatakan, beberapa teman pengusahanya di Yogyakarta juga ikut. “Nanti apabila ada yang memerlukan dana, kita bisa memberikan pinjaman kepada orang tersebut dan orang tersebut nantinya akan mengembalikan uang kita serta ditambah juga mendapat keuntungan,” tutur pria yang berprofesi sebagai pelukis itu.

Baca juga:  Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polda Metro Tangkap 3 Orang

GS juga dibuatkan perjanjian kerja sama usaha investasi simpanan berjangka pada 2 November 2020 dan hanya disuruh menandatangani dengan keuntungan sebesar sepuluh sampai lima belas persen dari total investasinya. Akan dibayarkan di bulan berikutnya setiap tanggal 10, 20 dan 30.

Pengakuan GS, secara bertahap sudah mentrasfer uang sebanyak Rp 850 juta. Pada awalnya, semua berjalan lancar terlihat dari keuntungan yang dia peroleh sebanyak empat kali dari bulan November 2020 sebesar Rp 86 juta dan bulan Januari 2021 sejumlah Rp 19 juta.

Baca juga:  Eksibisionis, Pria Asal NTT Ditangkap

Hingga akhirnya bule tersebut tidak lagi menerima keuntungan yang seharusnya ia terima pada 20 Januari 2021 sampai saat ini. Karena tidak ada kabar lagi mengenai uang yang sudah diinvestasikan, GS pergi ke Yogyakarta untuk mengecek dan mengetahui tidak ada investasi seperti yang dijanjikan, melainkan Arisan Online. “Maka dari itu saya menunjuk kuasa hukum untuk mendapatkan kembali hak saya,” ucap bule yang fasih berbahasa Indonesia tersebut. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Kasus Penipuan Robot Trading Ditangani, Polri Buka Layanan Pengaduan
BAGIKAN