KPU Bali melakukan sosialiasi dan mengumumkan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kepada partai politik peserta Pemilu 2024, di Denpasar, Jumat (3/3/2023). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penetapan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota se- Bali untuk Pemilu 2024 diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (3/3), mengatakan bahwa tidak ada penambahan dapil atau alokasi kursi untuk DPRD tingkat provinsi.

Penambahan dapil dan kursi legislatif terdapat di tingkat kabupaten/kota di Bali. “Untuk DPRD Bali sama dengan 2019 yakni sembilan dapil dan 55 kursi. Semula kami rencana satu kursi Buleleng pindah ke Badung karena terkait jumlah penduduk itu tapi tidak terjadi, karena ada perubahan di tingkat kabupaten/kota, yaitu di Buleleng dan Gianyar,” katanya.

Baca juga:  FSBJ II Ditutup, Lembaran Penting Kelahiran Seni Virtual di Bali

Ia menyebut penambahan dapil untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten Pemilu 2024 di Kabupaten Buleleng dari semula enam dapil kini menjadi sembilan dapil, sementara di Kabupaten Gianyar dari lima menjadi tujuh dapil. “Sekarang dapil Buleleng dan Gianyar di masing-masing kecamatan. Walaupun di Buleleng tidak ada penambahan kursi, tapi berdasarkan hasil uji publik akhirnya KPU RI memenuhi keinginan masyarakat Bali,” ujar Lidartawan.

Baca juga:  Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Justru Bebaskan Owner BPR Legian dengan Alasan Ini

Ia menambahkan ada penambahan kursi untuk pemilihan legislatif tingkat kabupaten untuk Kabupaten Gianyar dan Badung sebanyak masing-masing lima kursi. “Kalau di Gianyar dan Badung penambahan lima kursi sudah pasti dan distribusinya sudah dibuat teman-teman KPU kabupaten,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widiastini bahawa perubahan dapil dan alokasi kursi tingkat kabupaten itu dilakukan sesuai perhitungan jumlah penduduk berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.

Setelah daerah pemilihan dan alokasi kursi ditetapkan, kata Sri, kini partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi di internal karena selanjutnya akan dilakukan pemilihan calon yang akan diikutsertakan dalam Pemilu 2024. “Jadi setelah penetapan ini, partai politik bisa sosialisasi di internal dengan memberikan pemahaman konstituennya bahwa sudah ditetapkan, punya tanda gambar, bendera, tapi sifatnya masih internal karena tahapan kampanye kan belum bisa saat ini,” kata dia.

Baca juga:  Nasional Masih Catat Tambahan Lima Ribuan Kasus COVID-19

Sri menegaskan bahwa saat ini yang dapat dilakukan partai politik masih sebatas sosialisasi internal yang mengarah pada pemberian pendidikan kepada para kader partai.(Kmb/Balipost)

BAGIKAN