Gegana akan dikerahkan saat pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com –  Metro Jakarta Selatan menyiapkan tim Gegana Brimob Polri sebelum dan saat sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara pada Minggu (12/2).

Ia mengatakan gegana itu wajib karena khawatir ada bom. “Mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata Nurma.

Baca juga:  Oknum Satpol PP Dibekuk Tim Saber Pungli

Nurma mengatakan penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu (12/2) bertujuan untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai antisipasi ancaman bom. Adapun pihaknya mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin (13/2).

“Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua,” tambahnya.

Baca juga:  Arisan Sambil Pesta Miras Ricuh, Warga NTT Ditusuk

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.

“Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

Baca juga:  Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar di PN Jaksel

Pada Selasa (31/1), Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023. Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023. (kmb/balipost)

BAGIKAN