Kejaksaan Negeri Karangasem melakukan penahanan terhadap Ni Nyoman  Sukraseni (50), pada Senin (6/2) . (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST. com- Kejaksaan Negeri Karangasem melakukan penahanan terhadap Ni Nyoman Sukraseni (50), pada Senin (6/2). Wanita yang duduk sebagai Bendahara BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, ditahan Kejari atas kasus dugaan korupsi BUMDes dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 500 juta lebih.

Kasi Intel Kejari  Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan, pelimpahan tahap  dua dari penyidik Tipikor Polres Karangasem dipimpin langsung Kanit Tipikor AIPDA I Made Sutama.

Baca juga:  Ketua Kelompok Ternak Diadili Korupsi Bantuan Sapi

Kata dia, selain melakukan penanganan, pihaknya juga menyita barang bukti dari perkara tersebut. “Setelah selesai meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik, Jaksa Penuntut Kejari Karangasem langsung menahan tersangka  di Lapas Klas II B Karangasem selama 20 hari ke depan,” katanya.

Semara Putra, mengatakan, Kajari telah menugaskan enam orang Jaksa untuk  menangani perkara tersebut. Enam Jaksa Penutut ini  dikoordinir langsung Kasi Pidsus,  mulai dari persiapan menyusun surat dakwaan hingga penuntutan nanti. “Sambil  merampungkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut,  berkas perkara  dan tersangka dugaan korupsi BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor  dalam 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Baca juga:  Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik

Dia menjelaskan, kalau perbuatan tersangka Ni Nyoman Sukraseni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001. Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999. (Eka Parananda/Balipost)

BAGIKAN