Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus copet. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA), TK (30) asal Australia kecopetan saat berada di tempat hiburan malam (THM), Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelakunya, yaitu Firdaus (34) dan istrinya, Serli (32) serta kerabatnya, Sahril (42).

Para pelaku dibekuk di Jalan Glogor Carik Gang Famboyan, Denpasar Selatan, Minggu (27/11). “Para pelaku ini berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka sengaja ke Bali untuk mencopet dan sasaran warga negara asing yang liburan di Kuta,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (2/12).

Baca juga:  Ini, Nama 26 Korban Kecelakaan Bus Tirtayatra

Hasil penyelidikan, kata Kombes Yugo, korban berangkat dari hotel tempatnya menginap menuju TKP, Minggu pukul 00.00 Wita. Setibanya di TKP korban menikmati hiburan yang ada di THM tersebut.

Saat korban hendak mengambil HP di saku kirinya ternyata tidak ada. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 18 juta, selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Kuta.

Tim Opsnal Polsek Kuta langsung menindaklanjuti laporan itu. Berbekal rekaman CCTV yang ada di TKP, Petugas melakukan pencarian alamat pelaku. Pukul 16.00 Wita, alamat pelaku berhasil ditemukan dan polisi langsung melakukan penangkapan.

Baca juga:  Pengetatan Arus Balik di Gilimanuk Dimulai, Pos Penyekatan Didirikan di 4 Lokasi

Saat diperiksa, para pelaku menjelaskan perannya masing-masing. Tersangka Serli yang mencopet HP korban. Sahril memantau situasi dan juga membayangi Serli dan Firdaus mengamankan hasil copet.

“Rencana barang bukti HP dijual dan hasilnya akan digunakan untuk membuka usaha berjualan di Bali. Kasus ini masih dikembangkan anggota Polsek Kuta,” ujar Kombes Yugo, didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN