Ketua KPU Bangli, Putu Pujawan Pertama. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli menerima banyak aduan masyarakat terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik (parpol). Itu diungkapkan Ketua KPU Bangli, Putu Pertama Pujawan, Senin (24/10).

Dia mengatakan hampir setiap hari ada saja masyarakat yang datang menyampaikan aduan terkait hal tersebut. “Hampir setiap hari ada saja masyarakat yang melapor ke KPU Bangli soal namanya dicatut jadi anggota partai. Sampai saat ini jumlahnya ada puluhan orang,” kata Pujawan.

Baca juga:  Koalisi Perubahan Deklarasikan Pasangan Anies-Muhaimin Maju Pilpres 2024

Terhadap aduan yang masuk, Pujawan mengaku pihaknya sudah menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi.

Dalam acara sosialisasi tahapan pemilu yang diadakan di Museum Gunung Api Batur Kintamani kemarin, Pujawan mengaku pihaknya telah mengimbau masyarakat agar proaktif mengecek nama dan NIK dalam aplikasi sipol. Hal itu untuk memastikan apakah namanya terdaftar menjadi anggota parpol tertentu atau tidak.

Masyarakat masih punya kesempatan untuk melakukan pengecekan hingga 14 Desember. Sebelum tahapan penetapan parpol peserta pemilu.

Baca juga:  Debat Perdana Pilgub Bali Berlangsung 30 Oktober, Panelis akan Diumumkan Hari H

Dalam kegiatan sosialisasi yang mengundang forkompinda, OPD terkait, kepala desa dan kepala SMA/SMK, Pujawan mengatakan pihaknya menyosisliasaikan tahapan dan jadwal pemungutan suara pada tahun 2024. Disampaikan bahwa untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten akan dilaksanakan pada 14 Februari.

Kemudian pada November di tahun yang sama dilaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Untuk saat ini tahapan yang sedang berjalan yakni verifikasi faktual keanggotaan partai politik. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Merebut Suara Pemilih Muda
BAGIKAN