MANGUPURA, BALIPOST.com – Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8) mengaku sudah melakukan deportasi terhadap WNA asal Nigeria berinisial EEA (30). Dalam siaran persnya, dijelaskan EEA dideportasi karena overstay.

Orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Sebelumnya, 23 Juli 2019 silam, WNA kelahiran Aba, Nigeria tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Abuja, Nigeria dengan menggunakan Visa Kunjungan B211 yang bersponsorkan PT. AMS, dengan tujuan untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian anak-anak di Indonesia dan mengirimnya ke Nigeria untuk dijual.

Baca juga:  Bertambah di Atas 200 Orang, Ini Lima Besar Penyumbang Kasus COVID-19 Baru

Izin kunjungan itu sendiri berlaku selama 30 hari, dan sejak kedatangan mereka hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 21 Agustus 2019 yang bersangkutan tidak memperpanjang izin kunjungannya dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Ia mengaku tidak kembali ke Nigeria karena bisnisnya tidak lancar sehingga ia kehabisan uang. Kemudian setelah ia memiliki uang ternyata sudah overstay dan menurut teman-temannya di Afrika jika ia mengurus visa setelah overstay akan ditangkap dan dipenjara.

Baca juga:  Dapat Dokter Spesialis, RSUD Buleleng Bentuk Instalasi Forensik

Karena ketakutan akan hal tersebut ia belum mengurus izin keimigrasiannya hingga pada 5 Maret 2022 pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan EEA di Bandara I Gusti Ngurah Rai berkat informasi intelijen tentang adanya WNA yaitu EEA yang akan melakukan penerbangan domestik dari Jakarta menuju Bali. Ia diduga akan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu.

Setelah mendapati WNA tersebut, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar kemudian melakukan validasi terhadap surat keterangan PCR WN Nigeria tersebut. Hasil validasi menyatakan bahwa surat keterangan PCRnya asli.

Baca juga:  Imigrasi Bali Deportasi Seorang Pria Kazakhstan

Namun, ketika ditanya lebih lanjut, WN Nigeria tersebut tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas. Sehingga ia digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. (Miasa/balipost)

BAGIKAN