Penyidik yang tergabung dalam Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Buleleng melakukan penyitaan barang bukti di BUMDes Gema Matra pada Senin (14/3/2022). (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali mengembangkan dugaan tipikor pengelolaan dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Gema Matra, Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu. Penyidik yang tergabung dalam Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi melakukan penyitaan barang bukti pada Senin (14/3).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen A.A Ngurah Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman, Selasa (15/3) mengatakan, 36 jenis dokumen disita. Puluhan dokumen itu disimpan di kantor bumdes setempat, diantaranya, buku kas, laporan, bendel pengeluaran kredit, buku besar, neraca laporan pertanggungjawaban, dan dokumen penting lainnya.

Baca juga:  Didata, Kerusakan Jalan Usai Longsor dan Banjir Bandang di Sepang

Menurut Jayalantara, penyitaan dokumen ini untuk menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan. Penyidik ingin memastikan terkait kemungkinan keterlibatan oknum pengurus yang lain. “Penyidik mengembangkan lagi kasus ini dan hasil penyitaan akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” katanya.

Kasus dugaan tipikor ini berawal ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengucurkan dana Gerbang Sadu sebesar Rp 1,02 miliar untuk Desa Pucak Sari. Dana itu dikelola oleh Bumdes dengan rincian, Rp 400 juta untuk modal usaha pertokoan. Sisanya, Rp 400 juta untuk simpan pinjam, Rp 200 juta untuk membangun Gedung Kantor BUMDes, dan Rp 20 juta untuk biaya operasional.

Baca juga:  Bantah Tudingan Pemerasan, Firli Bahuri Tidak Akan Mundur Dari KPK

Setelah beroperasi, pada 2013, pengurus BUMDes mampu mengelola unit usahanya dengan baik. Memasuki 2015 mulai muncul persoalan. Dari sana kemudian warga curiga terjadi penyalahgunaan pengelolaan dana.

Di Pengadilan Tipikor di Denpasar, oknum Ketua Bumdes divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Desember 2021, terpidana telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 73 juta lebih kepada jaksa. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Nataru, Polresta Fokus Pengamanan Gereja Hingga Aksi Teroris
BAGIKAN