Suasana di Terminal Mengwi, Badung yang nampak dipadati pelaku perjalanan domestik. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik, baik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan PCR. Ketika itu, Luhut menyebut bahwa pemberlakuan kebijakan itu berlaku mulai 7 Maret 2022.

Terkait adanya kebijakan penghapusan syarat antigen dan PCR, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan.

Baca juga:  Pertama di Indonesia, Menteri Erick Ungkap Dipilihnya Bali Jadi KEK Kesehatan

“Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” kata Adita, dikutip pada Selasa (8/3).

Adita menjelaskan hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas No. 22 tahun 2021.

“Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Baca juga:  Perkiraan Terburuk, Lonjakan Kasus COVID-19 Lampaui 400 Persen Sampai Maret 2022

Luhut dalam keterangan persnya menyebutkan kebijakan ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap. “Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” katanya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *