Tersangka GAS dibawa ke lobi Mapolres Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Satresnarkoba Polres Badung masih mendalami penanam ganja, GAS (50) asal Spanyol. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru dua kali mengimpor biji ganja Belanda tersebut.

“Itu pengakuan pelaku, tapi perlu kami dalami lagi. Selama pemeriksaan, pelaku kooperatif,” kata Kasatresnarkoba Polres Badung Iptu Putu Budi Artama, Jumat (10/12).

Selama 20 tahun di Bali, pelaku tinggal di vila miliknya, Jalan Karang Suwung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Di vila itu, ia tinggal sendirian. “Kalau nilainya belum bisa dihitung. Pelaku mengaku tahu cara tanam ganja lewat internet,” ucap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar ini.

Baca juga:  "Terjebak" Karena COVID-19, WN Spanyol Malah Bisnis Barang Haram

Sementara Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pengungkapan kasus ini wujud Polri sebagai institusi atau lembaga negara menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya wilayah Bali. Bersinergi dengan Bea Cukai Ngurah Rai, pihaknya serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Masih kami kembangkan kegiatan pelaku selama ini, termasuk siapa-siapa saja berkaitan. Ini bukan pertama kali, kami sering mengungkap home industry modus seperti ini,” tegas Dedy.

Baca juga:  Bocah Tewas Tertimpa Pohon, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Dia mengimbau masyarakat lebih waspada dan peduli dengan perkembangan situasi di lingkungannya. Jika ada gerak-gerik atau kegiatan mencurigakan baik dilakukan WNA maupun WNI, segera laporkan sehingga bisa cepat ditindaklanjuti.

Seperti diberitakan, Tim gabungan Satresnarkoba Polres Badung bersama Bea Cukai Ngurah Rai mengungkap kasus home industry tanam ganja hidroponik melibatkan warga Spanyol berinisial GAS (50). Dari pelaku diamankan barang bukti biji ganja dan 19 pohon ganja di kamar mandi yang dimodifikasi jadi lahan hidroponik. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Badung Laporkan Tambahan 3 Kasus Positif COVID-19
BAGIKAN