Polisi menahan pelaku pencurian, Ade Tirta Yuda. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang pria asal Sumatera Utara, Fikri Aulia Sinaga (20) yang menginap di sebuah villa, Jalan Bali Deli, Seminyak, Kuta, Badung, melapor kehilangan dua HP senilai 25,6 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta

Pelakunya berhasil ditangkap yakni Ade Tirta Yuda (31) asal Depok, Jawa Barat, Kamis (21/10). Pelaku mengaku menjual HP tersebut dan uangnya dipakai bayar utang.

Menurut Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, didampingi Kanitreskrim AKP Made Putra Yudistira, Minggu (24/10), pada Minggu (15/10) pukul 03.00 WITA, korban dan pelaku dugem di Seminyak.

Baca juga:  Amankan Hari Buruh, Polda Kerahkan Ribuan Personel

Selanjutnya mereka mengantar temannya, Dandy Rijaya ke tempat kosnya di daerah Tohpati, Denpasar Timur (Dentim). Setelah itu korban menuju tempatnya menginap bersama pelaku.

“Setibanya di villa, korban langsung tidur. Sedangkan pelaku masih menggunakan HP milik korban,” ujar AKP Yudistira.

Pukul 09.00 WITA, korban bangun dan dia kaget karena pelaku tidak ada di sana. Korban panik karena kedua HP-nya hilang.

Korban langsung mengecek CCTV yang terpasang di villa tersebut dan terekam pelaku meninggalkan TKP pukul  04.41 WITA. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta.

Baca juga:  DPT Badung Sebanyak 412.434 Pemilih, Berikut Rincian TPS di 6 Kecamatan

Berdasarkan  laporan itu, tim dipimpin AKP Yudistira bersama Panit Ipda Adhi Waluyo melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku di wilayah Canggu, Kuta Utara.

Pada Kamis (21/10), pelaku ditangkap di salah satu guest house, Jalan Raya Batu Bolong, Canggu.  Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Salah satu HP milik korban dijual di Jalan Teuku Umar, Denpasar, seharga Rp 8.500.000.

Baca juga:  Dua Oknum ASN Dipecat Datangi DPRD Buleleng, Minta SK Ditinjau Ulang

Uang hasil jual barang curian tersebut dipakai bayar hutang, beli HP dan biaya sehari-hari. “Pelaku sudah kami tahan dan tinggal melengkapi berkas perkaranya,” ujar mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN