I Nengah Tamba. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Capaian pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Jembrana menurun dampak Covid-19 selama dua tahun terakhir. Menjelang akhir tahun ini, Bupati Jembrana I Nengah Tamba memutuskan mengambil kebijakan dengan membebaskan denda pajak.

Hal itu ditegaskan Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Minggu (12/9) disela-sela mendampingi pembuatan film semi dokumenter tentang kerukunan umat beragama di Jembrana.

Bupati Tamba menyebutkan kebijakan ini selain dinilai perlu di masa Pandemi ini, juga sebagai stimulan bagi warga untuk taat pajak. “Kebijakan daerah kita berikan penghapusan denda. Kami menyadari kondisi saat ini, perlu meringankan beban masyarakat,” kata Bupati Tamba.

Baca juga:  Dari Wisatawan Nginap di Nusa Dua hingga Realisasi Pajak Badung Lampaui Target

Lantas sampai kapankah ini diterapkan, Bupati Tamba bersama OPD terkait masih merancang menyesuaikan dengan kondisi. Perlu sekiranya dilakukan langkah-langkah untuk meringankan beban warga, salah satunya hal ini.

Apakah nantinya berdasar kuartal APBD ataukah pertimbangan lainnya. Hal ini akan dirancang kembali melihat kondisi keuangan daerah. Namun yang pasti, untuk stimulan pendapatan pajak salah satu langkah dengan menghapus sementara denda pajak.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2021 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda PBB perdesaan dan perkotaan. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Bupati Jembrana Tetapkan Darurat Bencana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *