Tersangka saat mendapat penanganan di RSUD Klungkung. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tersangka maling sesari di Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Batara Mpu Gana, Pundukdawa, Klungkung, Nengah Mustika (45) rencananya akan menjalani operasi di RSUD Klungkung, Kamis (6/5). Sebab, kaki kanannya remuk dihajar massa, setelah tepergok.

Dia ditempatkan di Ruang Durian RSUD Klungkung, dijaga langsung pihak kepolisian. “Sekarang dia sedang persiapan menjalani operasi. Kakinya patah. Sekarang kondisinya cukup stabil untuk segera menjalani operasi,” kata Humas RSUD Klungkung Gusti Putu Widiyasa.

Baca juga:  1 Pasien Negatif Corona Pulang, 2 Sudah Membaik

Sejak masuk rumah sakit, tersangka Mustika tetap mendapat pendampingan pihak kepolisian. Sebelum menjalani operasi, pihak kepolisian sempat membawanya ke tukang urut yang ada di Besakih. Ternyata disana tidak bisa tertolong, karena kakinya benar-benar patah.

Kondisi terparah terjadi pada kaki kanannya, akibat amukan massa yang sangat kesal dengan ulah tersangka maling sesari berulang kali di pura tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, mengatakan kondisi tersangka babak belur dihajar massa karena berusaha kabur saat tepergok. Kakinya yang patah sempat diikat pada palang kayu sebagai penanganan awal, sembari tangannya terikat agar tidak kabur lagi. “Krama sangat kesal karena ulah pelaku ini. Apalagi saat ketahuan, dia masih berusaha kabur,” kata kapolres.

Baca juga:  Kapolresta Ancam Ratakan Pelaku Kriminal

Mustika beralamat di Jalan Gatsu IID3/2Denpasar, Lingkungan Lumbung Sari, Kelurahan Dangin Puri Kaja Denpasar utara. Pelaku diketahui berasal dari Banjar Pangi Desa Pikat Kecamatan Dawan, Klungkung, namun berdomisili di Denpasar. “Pelaku sering menyasar pura itu, karena di TKP situasi sepi dan minim penerangan. Juga jauh dari kawasan perumahan. Uangnya sesuai pengakuan pelaku dipakai beli tanah. Total kerugian pengempon pura mencapai Rp 150 juta. Mencuri sesari sejak tahun 2020,” kata kapolres.

Baca juga:  Dikhawatirkan, Demo Tolak UU Ciptaker Timbulkan Klaster Baru COVID-19

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *