turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pengacara, Raymond Simamora (50), Kamis (7/1) divonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega. Ia dianggap telah membuat seseorang (korban) mengalami luka.

Oleh hakim, terdakwa dibukum selama dua bulan penjara.
Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Tedy Raharjo dkk., memilih waktu sepekan untuk pikir-pikir. Begitu juga jaksa dari Kejari Badung, memilih pikir-pikir, sehingga kasus itu belum incrach.

Baca juga:  Korban Dikenal Baik, Warga dan Keluarga Menangisi Kematiannya

Hal yang meringankan sebagai pertimbangan adalah adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban. Namun demikian, Raymond yang kini menjalani tahanan rumah itu tampak kecewa. Sebab, dia mengaku tidak bersalah dalam perkara ini.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Senin 25 Mei 2020, di Perum Kodam Udayana Blok G Banjar Kaja Desa Buduk Mengwi, Badung. Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum sambil berjaga dan mengawasi mobil parkir karena tetangga rumah korban sedang ada kegiatan.

Baca juga:  Selama 2021, Belasan Ribu Kasus Narkoba Diungkap Polri

Namun tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai motor DK 2707 OY.  Saat itu terdakwa membunyikan klason motor dengan keras dan lantang.

Kata jaksa, korban dan ketiga temannya kaget. Korban bersama temannya spontan menoleh.

Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan. Sehingga terjadi adu mulut.

Baca juga:  Bupati Mahayastra akan Tambah Sekolah Berbasis Hindu

Terdakwa mengaku tidak melihat lantaran korban dan rekan-rekannya duduk persis di tikungan dan terhalang tembok. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *