Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejak masa pandemi akibat COVID-19, jumlah pekerja yang terpaksa dirumahkan oleh pihak perusahaan terus bertambah. Tercatat ada 2.295 orang pekerja telah dirumahkan. Selain itu, sebanyak 134 orang pekerja di Buleleng telah menerima kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK-red). Pekerja yang di PHK itu berasal dari 45 perusahaan yang sebelumnya berusaha di Bali Utara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan di ruang kerjanya Kamis (3/9) mengatakan, sejak pandemi melanda yang diikuti dengan banyaknya perusahaan yang berhenti beroperasi, pihaknya sudah melakukan pendataan di lapangan. Dari pendataan itu, pekerja yang terpaksa menerima keputusan menejemen dengan status dirumahkan dan juga keputusan PHK sebagian besar berasal dari pekerja bidang pariwisata.

Baca juga:  Polsek Kota Singaraja Edukasi Warga Disiplin Terapkan Prokes

Karyawan yang menerima keputusan dirumahkan ini diprediksi akan terus terjadi karena dari perkembangan penyebaran Virus Corona yang belum menunjukan tanda -tanda akan melandai. Pihaknya tidak menampik kalau dalam situasi yang belum pasti kapan COVID-19 berakhir, gelombang PHK di gumi Den Bukit akan terus terjadi.

“Dari pengamatan kami dilapangan situasi yang dialami kawan-kawan pekerja kita masih dalam kondisi sulit, PHK dan karyawan dirumahkan maish terjadi. Padahal, harapannya dengan kebijakan pembukaan sektor pariwisata Bali pada bulan ini batal, sehingga kondisi ini akan menambah panjang kondisi sulit dialami dunia usaha kita yang berdampak pada nasib pakerja,” katanya.

Baca juga:  Lima Kali Perpanjangan PPKM! Zona Risiko COVID-19 Bali Masih Didominasi Merah

Menurut Dwi Priyanti, selama ini pihak perusahaan kesulitan biaya operasional terutama untuk gaji karyawannya. Ini tidak bisa dipungkiri karena kondisi keuangan perusahaan terpuruk sejak penyebaran COVID-19 menjadi pandemi di Tanah Air. Keputusan merumahkan atau PHK pekerja, Dwi Priyanti menyebut, perusahaan dan pekerja sama-sama menyepakati dengan perjanjian kerja. Kalau ada pekerja yang keberatan karena dirumahkan atau PHK oleh perusahaan tanpa mekanisme, pekerja sendiri dapat melakukan upaya hukum. Disnakertrans memfasilitasi pekerja yang dirumahkan atau yang terlanjur PHK dengan cara mendata agar para pekerja tersebut untuk mendapatkan bantuan.

Baca juga:  Jasad Dua WNA Dievakuasi Prosedur COVID-19

“Keputusan PHK ataau merumahkan pekerjanya itu hak perusahaan. Pekerja dan perusahaan tidak bisa menuntut semena-mena karena di sana sudah ada Peraturan Perusahaan (PP). Di PP itu mereka membuat perjanjian bersama dan menyepakati. Kalau menyimpang kami akan mediasi dan memberikan saran sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *