Petugas Kejati Bali membopong Tri Nugraha, Senin (31/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Informasi di lapangan menyebutkan senjata api (senpi) yang dipakai bunuh diri mantan Ketua BPN Denpasar, Tri Nugraha, merupakan jenis revolver SR -38/.357. Senpi ini disebut buatan Turki.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (1/9) mengatakan senpi tersebut diduga ilegal. “Soal senpi masih didalami asal-usulnya kenapa bisa  dipegang yang bersangkutan. Karena hasil pengecekan senpi tersebut  tidak terdaftar alias diduga ilegal,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus Transmisi Lokal, Diduga Terkait Naker Migran Tak Tertib Jalani Karantina

Begitu juga terkait kelalaian petugas yang mengawal. Tim gabungan Polresta dan Polda Bali sedang mendalaminya.

“Polresta Denpasar mem-back up Polda Bali. Kami sedang melakukan pendalaman juga,” tandasnya.

Tri Nugaraha mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri di kamar mandi lantai II Kantor Kejati Bali pada Senin (31/8) malam. Tri yang merupakan tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini rencananya akan ditahan namun ia diduga memilih mengakhiri hidup dengan cara tragis.

Baca juga:  SPBE Raih Peringkat 3, Ini Kata Pejabat Polda Bali

Kasus kematiannya, masih didalami karena Tri disebut menggunakan senjata api untuk menembak dirinya. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN