Ilustrasi. (BP/Suarsana)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi Jalan Raya Ulun Uma-Penarungan,  Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu (3/5) pukul 21.00 Wita. Korbannya berinisial CW (54) beralamat di wilayah Denpasar Selatan.

Informasi terakhir yang dihimpun, hasil rapid test nya reaktif. Ketika diuji swab, hasilnya keluar pada 7 Mei dinyatakan positif COVID-19.

“Terkait dengan pasien kecelakaan di wilayah Penarungan yang masuk pada 3 Mei 2020, hasil tes cepat dan swab menunjukkan pasien positif COVID-19. Pasien sudah dirujuk ke RSUP Sanglah kemarin siang pada 7 Mei 2020 oleh petugas,” kata Kasi Humas, SIM, dan Rekam Medis, Ns. Putu Widiastuti, dikutip dari Antara.

Baca juga:  Prof. Antara Dituntut 6 Tahun, Nama Dua Profesor Masuk dalam Penuntutan JPU

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr. I Nyoman Gunarta, mengatakan bahwa dari hasil surveilans sampai saat ini ada 58 orang yang ikut membantu korban laka lantas tersebut. “Sudah dilakukan rapid test pertama dan hasilnya negatif. Selanjutnya menunggu rapid test kedua pada tujuh hari berikutnya,” kata Nyoman Gunarta.

Ia mengatakan bahwa hingga hari ini Tim Surveilans bersama Satgas Desa masih menelusuri ada atau tidaknya yang perlu dilakukan rapid test lagi sehingga secepatnya bisa dilakukan screening.

Baca juga:  Di Abiansemal, Dua Wanita Hamil Diduga Terjangkit HIV

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5), membenarkan adanya lakalantas tersebut dan ditangani Unitlaka Satlantas. Kronologisnya, kata Iptu Oka, korban mengendarai sepeda motor bergerak dari arah timur.

Mendekati tempat kejadian perkara (TKP), korban tidak konsentrasi sehingga kehilangan kendali. Akibatnya sepeda motornya oleng dan jatuh di selatan as jalan. “Korban mengalami luka ringan, pelipis kiri robek,” ujarnya.

Baca juga:  Besok, Pembersihan Tempat Pemulung di TPST Suwung Sudah Harus Rampung

Dihubungi terpisah, menurut Jubir Percepatan Penanggulangan COVID-19 Denpasar, Dewa Gede Rai, kasus yang terjadi di Penarungan sudah dicek kejelasan tempat tinggalnya. Dalam KTP masih tercatat sebagai warga denpasar, namun sudah dua tahun pindah tempat tinggal di Tabanan. “Karena itu, kasusnya tercatat di Tabanan. Bukan lagi di Denpasar,” (Kerta Negara/Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN