Foto udara Suasana lalu lintas tol Jakarta Cikampek di daerah Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019). (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta hingga mencapai 1.706 kasus per Kamis (9/4) pukul 12.00 WIB membuat dikeluarkannya Pergub No. 30 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diberlakukannya PSBB mulai Jumat (10/4) dinihari juga disertai sejumlah sanksi jika warga melanggarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip dari Antara, mengatakan salah satu hal yang dibahas dalam Pergub PSBB adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai. Ada sejumlah jenis sanksi yang diterapkan, yakni pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.

Baca juga:  Jokowi Lantik Pengganti Doni Monardo di BNPB

“Bahwa seperti yang ada di dalam Pasal 27 mengenai pelangaraan terhadap PSBB akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bilang berulang, bisa menjadi lebih berat,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Kamis malam.

Anies mengatakan sanksi yang akan diterapkan turut merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika terdapat pelanggaran maka yang bersangkutan dapat disanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca juga:  Pemerintah Bentuk Tim Khusus Pantau Pelaksanaan Prokes

“Prosesnya kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujar Anies.

Pada Pasal 27 Pergub DKI Jakarta Nomor 30/2020 memiliki isi pasal sebagai berikut:

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,”.

Aturan PSBB diketahui mulai berlaku pada Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4), dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta. “Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah ini. Berbagai kota menghadapi masalah yang sama. Namun diberlakukannya pembatasan sosial ini agar masyarakat Jakarta semakin kuat,” ujar Anies. (kmb/balipost)

Baca juga:  Ini, 3 Dampak Pandemi COVID-19 ke Perekonomian Nasional
BAGIKAN