Penyerahan berkas asimilasi ke napi di Rutan Gianyar, Kamis (2/4). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Puluhan narapidana Rutan Kelas II B Gianyar langsung menunjukan senyum sumringah. Pasalnya mereka yang selama ini mendekam di sel tahanan akhirnya bisa bebas, dengan menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

Proses penyerahan narapidana yang mendapat asimilasi dengan pihak Balai Pemasyarakat (Bapas) Denpasar berlasung secara online lewat video teleconference di Rutan Gianyar pada Kamis (2/4). Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Gianyar, A.A. Gde Putra Aribawa menjelaskan pemberian asimilasi ini sudah didasarkan pada Permen Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020, yang dilanjutkan dengan keputusan kepala Rutan Kelas IIB Gianyar nomor : W20.PAS.908.EG.PK.01.04 Tahun 2020 tentang asimilasi di rumah narapidana. “Kami sudah melakukan pemberkasan, dan sejumlah persyaratan di penuhi, karutan lantas mengeluarkan SK,” jelasnya seizin Karutan Kelas IIB Gianyar, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak.

Baca juga:  Bea Cukai Denpasar Bertekad Bebas Korupsi

Sesuai SK Karutan Gianyar dari 140 narapidana ada 24 narapidana yang bebas dengan menjalani asimilasi di rumah masing-masing. Rinciannya 8 narapidana narkotika, 16 narapidana umum.

Sehingga saat ini masih tersisa 116 tahanan di Rutan Gianyar. “Mereka yang mendapati asimilasi, sudah menuntaskan setengah massa tahanan, hal ini sudah sesuai Permen Hukum dan Ham no 10 tahun 2020,” jelasnya.

Selanjutnya dilakukan proses penyerahan dengan Bapas Denpasar. Proses penyerahan ini dilakukan secara teleconference Kamis pagi.

Baca juga:  Terlibat Kiloan Ganja, Napi Kerobokan Dituntut 15 Tahun

Selanjutnya pengawasan dilakukan oleh petugas Bapas Denpasar, terhadap puluhan tahanan yang mendapat asimilasi di rumah masing-masing ini. “Penyerahan ke Bapas dilakukan secara teleconference, karena sekarang kan dalam upaya memutus penyebaran COVID-19, sehingga segala bentuk pertemuan sebisa mungkin ditiadakan,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN