Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melayani permohonan perpanjangan izin tinggal dalam situasi darurat bagi WNA yang tinggal di Bali Utara. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Menyusul kebijakan lockdown yang dilakukan beberapa negara di dunia akibat wabah Covid-19, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI menerbitkan Permenkumham No.8 Tahun 2020. Sesuai regulasi ini, Kantor Imigrasi di daerah dipersilakan melayani perpanjangan izin tinggal dalam situasi terpaksa kepada warga negara asing (WNA).

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja baru menerima satu permohonan perpanjangan izin tinggal dari WNA yang tinggal di Bali Utara. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Ida Bagus Aryamuna, Jumat (20/3).

Baca juga:  Karena Ini, Pelaksanaan "Twin Lake Festival" Diundur

Aryamuna mengatakan, setiap WNA yang izin tinggalnya telah habis dapat memperpanjang selama 30 hari menyesuaikan dengan situasi di lapangan. WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal wajib datang ke kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dengan membawa paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.

Terkait pemeriksaan kesehatan WNA yang mengurus dokumen keimigrasian, ia menyebut  sudah mengoperasikan termoscener untuk mengecek suhu tubuh. Selain itu, di ruang pelayanan dipasang hand sanitizer untuk mensterilkan tangan pengunjung. Sementara petugas menggunakan masker dan sarung tangan.

Baca juga:  Desa Pedawa Rekonstruksi Sejumlah Permainan Tradisional

Ditambahkannya, sejak wabah Covid-19 muncul, permohonan paspor menurun drastis. Kalau biasanya dalam sehari diterbitkan 30-40 paspor, sekarang hanya satu atau dua paspor. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN