Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan tidak melakukan perekaman E-KTP mulai Kamis (19/3) sampai 30 Maret mendatang. Disdukcapil juga membatasi interaksi dengan masyarakat terkait pembuatan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kecuali untuk permohonan akta perkawinan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabanan IGA Rai Dwipayana, Rabu (18/3), menyampaikan warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan atau pencatatan sipil bisa discan dan disimpan dalam bentuk PDF dengan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya dikirim secara daring atau online aplikasi Whatsapp ke beberapa nomor di pengumuman yang sudah ditempel di depan Kantor Disdukcapil Tabanan dan telah diinformasikan ke masyarakat melalui media sosial dan grup-grup WA.

Baca juga:  Batam Laporkan Kasus "Re-infeksi" COVID-19

Dalam proses perekaman e-KTP ada insteraksi langsung antara petugas dan warga termasuk alat-alat perekam yang ada. Hal ini dikhawatirkan bisa menyebarkan virus Corona atau lainnya. “Untuk itu, sementara waktu kami menghentikan perekaman e-KTP selama 12 hari. Masyarakat harap maklum,” katanya. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN