Terdakwa I Nengah Nata Wisnaya (kanan) saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipklor Denpasar, Selasa (3/3). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus TPPU dengan terdakwa I Nengah Nata Wisnaya memasuki pemeriksaan terdakwa, Selasa (3/3). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa Wisnaya terdesak atas klaim empat bidang tanah. Dia akhirnya mengaku mendapatkan uang dari Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung.

Wisnaya juga menjelaskan bahwa yang menyuruh menggugat kejaksaan dalam penyitaan empat bidang tanah itu adalah Candra. Akhirnya majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi minta JPU membacakan putusan Pengadilan Negeri Klungkung.

Putusan gugatan pun dibacakan yang pada pokoknya menjelaskan permohonan penggugat tidak dapat diterima. Atas dasar itu, kejaksaan kokoh pada putusan hakim dalam perkara Candra dalam kasus korupsi, gratifikasi dan TPPU, bahwa empat bidang tanah yang dipersoalkan oleh Wisnaya sah milik Candra.

Baca juga:  Alasan Masih Sakit, Novanto Kembali Mangkir

Tanah di Gunaksa, Dawan Kaler, Tojan dan Desa Ped Nusa Penida tersebut memang atas nama terdakwa Nata Wisnaya. Namun, itu hanya dipinjam pakai KTP, sedangkan dana pembelian dari Candra.

Awalnya dalam pemeriksaan sebagai terdakwa Wisnaya bersikukuh bahwa itu adalah tanah miliknya. Tetapi hakim dan jaksa sudah punya data, termasuk keterangan para saksi dan sidang dalam kasus Candra. Jaksa pun mengikuti alur cerita Wisnaya, hingga asal muasal dana yang dipakai membeli tanah hampir seluas satu hektar itu.

Baca juga:  BPK RI Lakukan Pemeriksaan di Kodam IX/Udayana

Wisnaya semula mengaku sebagai Direktur PT BPI (Bali Perkasa Internasional) dan pekerja pariwisata. Gajinya sekitar 2 juta dan dianggap dapat tips lagi Rp 5 juta. Namun, dana tersebut tidak cukup membeli tanah itu, sehingga terbongkar bahwa dia mendapat sokongan dana dari Candra walau disebut istilah pinjaman. Terdakwa juga mengaku sebagai calo alias makelar tanah, namun lagi-lagi dimentahkan hakim.

Akhirnya jaksa membongkar dana Rp 11 miliar di PT PBI. Walau sudah ditunjukkan bukti, Wisnaya mengaku tidak tahu soal dana itu. “Anda kan sebagai direktur, masa tak tahu,” sergah hakim. Terdakwa Wisnaya ngotot mengaku tidak tahu.

Baca juga:  Puluhan Warga Datangi dan Gembok SMAN 6 Denpasar

Anggota majelis hakim Hartono kemudian menohok terdakwa. “Saya memeriksa saudara dua kali. Dulu sebagai saksi, sekarang terdakwa. Dulu mengakui itu tanah milik Pak Candra. Sekarang saya tanya, tanah sudah disita, siapa suruh menggugat?” “Pak Candra,” jawab terdakwa.

Wisnaya kemudian minta maaf dan mengakui bersalah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN