Ida Bagus Putu Alit. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan terjadi pada perempuan dan anak di Indonesia sangat susah diungkap. Untuk menggali fenomena gunung es kasus KDRT ini, RSUP Sanglah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Penyitas Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang pada 2019 berhasil menemukan 41 kasus KDRT dan diteruskan ke jalur hukum.

Menurut Ketua Tim P2TP2A RSUP Sanglah dr. Ida Bagus Putu Alit, SpFM (K) DFM, kasus KDRT versi WHO adalah kasus pandora yaitu penuh dengan teka teki dan sangat susah diungkap. ”Kesusahan ini dikarenakan banyak faktor seperti hubungan pelaku dengan korban spesifik dan dekat, tempat kejadian adalah rumah tangga yang sifatnya privasi dan korban enggan melapor karena pelaku yang dekat sudah lebih dulu meminta maaf,” jelasnya, Senin (30/12).

Baca juga:  Sekda Denpasar Minta RS Wangaya Tingkatkan Pelayanan dan Disiplin Pegawai

Kasus KDRT yang didapat oleh pihak P2TP2A RSUP Sanglah hanya sebagian kecil. Masih banyak kasus yang tidak terungkap di masyarakat. Penemuan kasus pun berfluktuasi. Tahun 2018 tercatat 58 kasus KDRT pada perempuan dan anak dengan rincian KDRT perempuan dewasa 16 kasus, pemerkosaan 22 kasus dan kekerasan seksual pada anak 20 kasus.

Sementara tahun 2019 tercatat 41 kasus dengan rincian KDRT 11 kasus (dua meninggal dunia), pemerkosaan 5 kasus, kekerasan seksual pada anak 21 kasus, dan kasus kekerasan pada anak 4 kasus. Semua kasus ini sudah diteruskan ke jalur hukum.

Baca juga:  Perbaikan Dinding Pasar Badung Jangan Sekadar Ditempel

Dijelaskannya, faktor terjadinya KDRT pada anak dan perempuan sangat banyak mulai dari masalah ekonomi, sosial dan kompleksitas masalah kehidupan. Ada juga karena orangtua tidak mengerti batas antara kekerasan dan mendidik. ”Kekerasan dianggap sebagai mendidik anak, sehingga munculan kasus kekerasan pada anak. Anak dengan keterbelakangan mental dan memiliki kebutuhan kesehatan khusus berpotensi besar mendapatkan atau mengalami KDRT,” ungkapnya.

Untuk mengungkap kasus KDRT yang seperti gunung es, pihaknya melakukan penanganan secara menyeluruh yaitu bekerja sama dengan pihak kepolisian dan LSM, sosialisasi serta memasukkan penanganan kekerasan peremupan dan anak dalam kurikulum pembelajaran untuk mahasiswa kedokteran.

Baca juga:  Tindakan Sederhana Mampu Atasi Pandemi Covid-19

Sementara tugas di RSUP Sanglah seandainya ditemukan kasus, memberikan tindakan pengobatan untuk korban, menangani masalah psikososial korban dan medicolegalnya atau tindakan hukum medis. Tindakan medicolegal berupa pemeriksaan visum sebagai bukti dan kesaksian di pengadilan.

Dalam kasus KDRT, pihak dokter atau tenaga medis wajib melapor jika menemukan kasus pada anak. Apabila orang dewasa, merujuknya melapor kalau derajat luka karena kekerasannya masih tingkat 1 atau 2 masih berupa delik aduan. ”Petugas medis akan melapor jika lukanya berat dalam hal ini menyebabkan cacat, membahayakan jiwa atau terjadi kerusakan fungsi salah satu panca indra,” papar Alit. (Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *