Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo menunjukkan barang bukti dan tersangka penggelapan uang pajak Rp 13 miliar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Polres Gianyar menangkap Arif Muhamad Lufti, pelaku penggelapan pajak Hotel Hanging Gardens of Bali di Payangan. Uang pajak sebesar Rp 13 miliar lebih yang seharusnya disetor ke BPKAD, digelapkan oleh pelaku. Lufti bisa melakukan ini karena mendapat kepercayaan dari director atau dirut hotel yang tidak lain adalah kakak kandungnya.

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo dalam jumpa pers di Mapolres, Kamis (12/12), menyatakan, pengungkapan kasus mafia pajak ini bermula dari laporan pihak Hotel Hanging Garden of Bali pada April 2018 lalu. Polisi kemudian memeriksa manajemen hotel dan staf BPKAD Gianyar yang menaungi pembayaran pajak hotel, restoran dan hiburan sesuai Perda No.10 Tahun 2014.

Baca juga:  Perajin Sanggah Gantung Diri

“Kasus ini bermula dari 2014, tersangka Arif meminta kepada kakaknya (Director Hanging Gardens of Bali-red) untuk bisa membayarkan pajak hotel tersebut ke Pemkab Gianyar,“ ungkapnya.

Tanpa ragu Dirut Hanging Gardens of Bali, Fitri Peretz, memberikan surat kuasa untuk menarik uang melalui Bank CIMB Denpasar kepada adiknya. Pada awal pembayaran tahun 2014 berlangsung normal, namun memasuki akhir 2015 mulai terjadi penyelewengan. ”Mulai Oktober 2015 sampai November 2017, uang pajak tidak disetorkan senilai Rp 13 miliar,“ jelasnya.

Baca juga:  Pencuri 3 Ekor Sapi di Banjar Tiing Ditangkap

Kapolres Gianyar mengaku cukup lama melakukan penyelidikan kasus ini. Sebab, pascadilaporkan pelaku langsung bersembunyi. Namun, polisi akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di seputaran Jakarta. Pelaku ditangkap pada 4 Oktober lalu pada tempat kosnya di Jakarta.

Polisi pun cukup intensif menggali keterangan dari pelaku, sebelum bisa memastikan aksi penggelapan uang pajak itu dilakukan oleh tersangka tunggal. ”Pengakuan tersangka, uang itu sudah habis digunakan untuk berfoya-foya, “ sebutnya.

Baca juga:  Bupati Klungkung Gagas Ambulans Laut

AKBP Priyanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Septiawan menyatakan masih melakukan penyelidikan guna memastikan penggunaan uang tersebut. Sementara terkait ganti rugi uang, menurutnya pihak hotel bisa menempuh jalur perdata di pengadilan.

Ditambahkannya, setelah kasus ini terungkap, pihak Hotel Hanging Gardens of Bali melakukan pembayaran uang pajak secara normal. Pajak yang digelapkan oleh pelaku tetap harus dibayar ke pihak Pemkab Gianyar, namun diberikan keringanan karena ini masuk kategori musibah. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *