Satlantas Polres Bangli membagikan bunga, cokelat, dan buku kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 932 pelanggar lalu lintas ditindak petugas Satuan Lalu Lalu Lintas Polres Bangli selama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2019, 14 hari terakhir. Dari jumlah tersebut, jenis pelanggaran didominasi pengendara yang tidak membawa STNK dan SIM.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Bangli AKP Nengah Sona saat ditemui di sela-sela kegiatan pembagian bunga dan cokelat kepada pengendara lalu lintas, Rabu (11/9). AKP Sona merinci dari 932 pelanggar yang ditindak, 302 diberi tindakan karena tidak membawa SIM, 360 lainnya tanpa STNK, 100 tanpa sabuk pengaman, 85 tanpa helm, dan 25 di bawah umur. Selama pelaksanaan operasi Patuh Agung, terjadi lima kali kecelakaan lalu lintas dengan korban 7 orang luka ringan dan kerugian material.

Baca juga:  Man Ligir Naik Dokar ke Acara Pelantikan di Kantor DPRD Denpasar

Dibandingkan tahun sebelumnya, penindakan selama Operasi Patuh Agung kali ini mengalami penurunan. Menurutnya, itu terjadi karena pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelumnya, serta pengendara lalu lintas saat ini  sudah sadar dan taat hukum.

Mengenai kegiatan pembagian bunga, cokelat, dan buku kepada pengendara yang dilaksanakan di Jalan Brigjen Ngurah Rai, AKP Sona mengatakan ini merupakan ucapan terima kasih Polres Bangli kepada pengguna lalu lintas yang tertib berlalu lintas. Pemberian bunga dan cokelat ini diharapkan membuat masyarakat semakin patuh dan taat dalam berlalu lintas, tidak hanya saat pelaksanaan Operasi Patuh.

Baca juga:  Mantan Perbekel Dauh Puri Kelod Diperiksa

Operasi Patuh Agung merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polres Bangli setiap tahun. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tercapai. (Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *