Ilustrasi seorang koki sedang menyiapkan hidangan. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tenaga kerja di Bali berdasarkan data statistik di tahun 2018 mencapai 2,5 juta lebih. Dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil tenaga kerja di Bali yang telah mengantongi sertifikat kompetensi.

Berdasarkan data rekapitulasi data dan seksi standarisasi dan sertifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, saat ini ada 118.979 orang tenaga kerja yang bersertifikasi. Sertifikasi kompetensi tenaga kerja dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Wacana sertifikasi profesi ini bergulir sejak tahun 2000. Namun di Bali, baru tahun 2010 melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi tenaga kerja.

Baca juga:  Polwan Bersihkan Reruntuhan Candi Akibat Gempa

Jumlahnya pun dominan dari sektor pariwisata. Sertifikasi profesi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi(LSP), yang merupakan bentukan dari BNSP.

Kasi Standarisasi dan Sertifikasi Disnaker Bali, Si Gede Ngurah Sutapa di sela-sela pelatihan Pemetaan Kebutuhan Pemagangan di Provinsi Bali mengatakan, saat ini ada 42 LSP di Bali yang sebagian besar di bidang pariwisata. Mereka inilah yang melaksanakan sertifikasi profesi.

Menurutnya, sertifikasi profesi yang dikakukan terhadap tenaga kerja ini dalam rangka penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Keterampilan dan produktivitas tenaga kerja di Bali wajib dilakukan dengan pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Baca juga:  Hotel di Badung Wajib Kantongi SMPH

Sementara dalam melakukan sertifikasi tenaga kerja, pemerintah mengalami keterbatasan dana. Pada 2018, Disnaker hanya melaksanakan uji kompetensi sebanyak 200 orang dengan empat kejuruan, meliputi tata boga, tata hidangan, tata graha dan kantor depan.

Namun di 2019, karena ada rasionalisasi anggaran, pelaksanaan sertifikasi profesi pekerja hanya bisa dilakukan untuk 96 orang, dengan empat kejuruan. “Pelaksanaannya nanti bulan Juli, bekerja sama dengan LSP Par Bali,” katanya.

Baca juga:  Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Tuai Pro Kontra, Ini Kata Bupati Tamba

Meski demikian, dalam hal sertifikasi profesi tenaga kerja, pihaknya juga mendorong agar pihak perusahan bisa melakukan partisipasi dalam uji kompetensi mandiri bagi tenaga kerjanya. Mengingat, sumber dana melakukan uji kompetensi ini bisa berasal dari pemerintah, BNSP, masyarakat, termasuk program APBD desa. “Selama ini dari tenaga kerja mandiri belum ada, biayanya masih disubsidi pemerintah dalam hal ini Menbudpar dan BNSP, ” katanya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *