Ilustrasi. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan para pendukung kebebasan pers mengkritik pemberian remisi Nyoman Susrama, dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa. Melalui laman Change.org, AJI membuat petisi penolakan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo agar segera mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 terkait remisi Susrama.

Keppres tersebut, memberi Susrama remisi perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Hingga Minggu (27/1) sore, tercatat dukungan mencapai 1.372 orang. Diharapkan dukungan terus mengalir untuk menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo. Tertulis nama Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan sebagai inisiator petisi.

Dalam petisi dijelaskan kronologi pembunuhan. Disebutkan Susrama adalah terpidana yang dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010 lalu. Dia divonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Prabangsa pada Februari 2009.

Baca juga:  Perjuangan SJB Berujung Turunnya Dirjenpas Kemenkumham ke Bali

Susrama terbukti merencanakan pembunuhan Prabangsa di rumahnya. Jasad Prabangsa yang masih hidup kemudian dibuang ke laut. Dia dibantu delapan orang lainnya. Lima hari kemudian jenazah Prabangsa ditemukan mengapung di Teluk Bungsil, Bali.

Susrama marah atas berita yang ditulis Prabangsa terkait dugaan korupsi dan penyelewengan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli, Bali. Salah satunya proyek pembangunan TK dan SD bertaraf internasional. Susrama merupakan pemimpin proyek tersebut.

Namun pada 7 Desember 2018, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 29 tentang remisi berupa perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi hukuman sementara. Ada 115 narapidana yang menerima remisi, salah satunya Susrama.

Baca juga:  Alit Wiraputra Dihukum Dua Tahun, Sandoz Diminta Ikut Diproses

AJI menilai pemberian remisi sebagai bentuk sikap tidak peka dan menimbulkan efek berbahaya di masa depan. Menurut Manan, bukan tidak mungkin wartawan menjadi lebih takut menulis berita korupsi atau informasi terkait kontrol sosial terhadap perilaku pejabat publik. “Hal ini juga akan memperkuat efek impunitas, di mana orang tidak akan takut melakukan kekerasan serupa terhadap jurnalis di masa mendatang,” tulis Manan di laman Change.org tersebut.

Berdasarkan data AJI, sejak 1996 terdapat 10 kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Hanya kasus Prabangsa yang otak pelakunya diadili dan divonis cukup adil, yaitu seumur hidup.

Baca juga:  SJB Kembali Datangi Kakanwil Hukum dan HAM Bali

Oleh Karena itu, kata Manan, pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis merupakan bentuk sikap tidak mendukung kemerdekaan pers dan akan menjadi preseden berbahaya. “Untuk itulah AJI membutuhkan dukungan Anda untuk mendesak Presiden RI Joko Widodo mencabut Keppres pemberian remisi itu,” tulis Manan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Susrama berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Dia pun menyebut tindakan yang dilakukan Susrama bukan kejahatan luar biasa. Pemberian remisi, kata Yasonna, sudah melalui pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan dirinya sebelum ditandatangani Presiden Jokowi. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *