Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah beberapa kali melakukan persidangan dengan memeriksa saksi, ahli dan juga pemeriksaan terdakwa, JPU Lovi Pusnawan dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta, Senin (13/8) membacakan tuntututan pada Michelle Merilouisa Simangunsong. Jaksa dari Kejari Denpasar itu menuntut supaya terdakwa yang bekerja sebagai pramugari di salah satu maskapai penerbangan, itu dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika sebagaimana dakwaan ketiga.

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Made Suardika, bakalan mengajukan pembelaan dalam siding berikutnya. Sebelumnya dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa diadili atas perkara kokain seberat 0,37 gram dan sabu-sabu seberat 0,13 gram.

Baca juga:  H-1 Pencoblosan, Dua Remaja Ditangkap

Disebutkan jaksa bahwa ikhwal kasus ini terkuak Sabtu 24 Februari. Awalnya terdakwa membeli satu plastik klip narkotika jenis kokain Fuad Hasyim (dalam berkas penuntutan terpisah) seharga Rp 2 juta. Masih kata jaksa, kemudian kokain itu dibagi menjadi dua dan kokain tersebut disimpan dalam dompet.

Malam sekitar pukul 22.10, bertempat di kosnya di Anika House kamar No. 4, Jalan Gunung Lumut, Denpasar, terdakwa digerebek polisi dari Polsek Kuta. Nah saat itulah ditemukan kokain, empat butir dumolid, satu potong pipet. Selain itu juga ditemukan sabu-sabu (metamfetamina) di belakang hiasan dinding kamar terdakwa. “Saat itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” jelas jaksa. (miasa/balipost)

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Dituntut 4,5 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *