satpol PP
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangli saat melakukan penertiban. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Keberadaan toko modern berjejaring di Kabupaten Bangli terus bertambah. Yang terbaru, sebuah toko modern berjejaring kembali berdiri di lingkungan Gunaksa, Kelurahan Cempaga.

Meski terpantau sudah siap beroperasi, namun sampai saat ini toko modern yang berlokasi di timur jalan tersebut ternyata belum mengantongi izin lengkap. Pemkab Bangli pun mengingatkan toko modern tersebut untuk tidak beroperasi sebelum seluruh dokumen perizinan keluar.

Berdasarkan pantauan Kamis (9/8), toko modern yang proses pembangunanya beberapa bulan lalu sempat dihentikan petugas Satpol PP karena sama sekali tak mengantongi izin itu, nampak sudah siap beroperasi. Beberapa orang terlihat sudah mulai memasukan barang-barang ke dalam toko tersebut.

Baca juga:  Sistem Online

Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi mengatakan, keberadaan toko modern berjejaring baru di wilayah Kelurahan Cempaga tersebut sejauh ini baru hanya mengantongi izin prinsip. Sementara mengenai ijin operasionalnya, pihaknya mengaku belum menerima tembusannya. “Izin prinsipnya sudah keluar. Izin operasionalnya belum ada disampaikan ke kami, apa sudah keluar apa belum,” terangnya.

Dikatakan Suryadarma, izin operasional wajib dikantongi pihak pengusaha toko modern tersebut untuk bisa beroperasi. Pihaknya mengaku sudah mengingatkan pemilik usaha untuk tidak beroperasi sementara waktu, sebelum nantinya seluruh dokumen perizinan lengkap dikantongi. “Sejauh ini toko itu belum beroperasi. Dan kita sudah ingatkan untuk jangan beroperasi dulu sebelum mendapatkan ijin operasional. Kalau nanti sudah bisa menunjukkan ijin operasional, kita tidak ada alasan untuk melarang orang berusaha,” jelasnya.

Baca juga:  Harga Cabai Besar dan Bawang Merah Anjlok, Petani Merugi

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli I Made Alit Parwata mengatakan sejauh ini keberadaan toko modern baru di Kelurahan Cempaga tersebut baru mengantongi beberapa izin, yakni ijin prinsip membangun dan ijin pendaptaran penanaman modal (TDP). Untuk Ijin lingkungan masih dalam proses pengurusan.

Demikian juga ijin mendirikan bangunan (IMB) masih dalam proses dan tinggal menunggu rekomendasi tim teknis dari Dinas PUTRPerkim. Setelah nantinya keempat ijin tersebut sudah beres, barulah pihaknya bisa mengeluarkan ijin usaha toko modern (IUTM) untuk toko modern itu. “Pengurusann ijinnnya pararel,” jelasnya.

Baca juga:  Bangunan Komersial di Kintamani Ditertibkan, Dua Disegel

Lantaran ijin yang dikantongi pihak pengusaha toko modern masih belum lengkap, Alit Parwata mengatakan pihaknya sudah mewanti-wanti pemilik usaha untuk tidak beroperasi. “Sekarang ini dia belum bisa beroperasi. Kita sudah mewanti-wanti pemilik usaha untuk jangan beroperasi dulu sebelum IUTM keluar,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *