densus
Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan semua narapidana terorisme telah dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Nusakambangan. Ada 155 pelaku tindak pidana teroris yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

“Ada yang napi sudah vonis, ada yang statusnya terdakwa sidang, ada yang sedang menjadi tersangka, sudah P-21 dari jaksa tapi belum diserahkan, ada yang baru dalam penyidikan, totalnya 155. Ini semua sudah di Nusakambangan,” kata Tito Karnavian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (10/5).

Semua narapidana teroris (napiter) itu kemudian ditempatkan di Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan. Rutan Brimob sendiri, tidak hanya menampung napi teroris tetapi juga narapidana untuk kasus lain seperti terpidana kasus SARA, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca juga:  Testimoni Mantan Napiter Efektif Program Deradikalisasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta yang diputus bersalah 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama terkait surat Al Maidah itu juga berada di Rutan Mako Brimob namun ditempatkan di blok berbeda dengan napi teroris.
Lebih jauh, Kapolri mengatakan dalam jangka panjang Polri bersama Kementerian Keuangan akan mencari lokasi untuk mengatasi kapasitas Lapas yang tidak sesuai dengan jumlah penuhi Lapas. “Saya, dalam jangka panjang, akan segera mencarikan tempat bersama dengan Menkeu dan internal yang lebih layak untuk rutan sementara napi terorisme. Saya paham betul, Densus 88 butuh tempat yang aman dan mereka bisa cepat memeriksa,” kata Tito Karnavian.

Baca juga:  Kodam Matangkan Keberangkatan Anggotanya ke Indonesia Timur

Diakui Kapolri, Rutan Mako Brimob sebenarnya tidak layak untuk napi terorisme karena tidak memiliki fasilitas maximum security. Sebab, rutan ini dulunya ditujukan untuk anggota Polri dan penegak hukum lainnya yang terjerat kasus. “Kalau mereka biasa mengungkap kejahatan, kemudian mereka terkena kasus hukum dan dimasukkan ke rutan biasa, jadi satu dengan napi lainnya, mereka bisa jadi korban kekerasan,” bebernya.

Namun, dengan pertimbangan keamanan dan akses yang mudah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terorisme, rutan itu lalu juga digunakan bagi napi terorisme.
“Sebab, rutan ini berada di dalam lingkungan markas Brimob. Tetapi meski di dalam, memang tidak layak karena bukan didesain untuk maximal security untuk teroris,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolri Ingatkan Anggota, Jika Ada Laporan Cederai Keadilan Langsung Copot

Insiden penyerangan dan penyanderaan oleh napi teroris menewaskan 5 anggota Detasemen Antiteror Mabes Polri dan satu orang meninggal dari kelompok teroris yang diketahui Ibrahim di Rutan Mako Brimob, Depok, Selasa (8/5). Kerusuhan berawal dari kesalahpahaman antara tahanan dengan aparat kepolisian soal kiriman makanan.

Saat ini situasi dan kondisi di Rutan Mako Brimob sudah terkendali. Semua tahanan teroris sebanyak 155 tahanan di rutan milik Brimob Polri itu sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *