DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis kasus penusukan, Muhamad Hidayat (27) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar), Sabtu (28/1) lalu di Jalan Tunjung Sari Denpasar. Dia terlibat kasus pencurian sepeda motor milik mantan majikanya.

Pelaku berdalih melakukan tindak pidana itu karena dendam setelah dipecat jadi karyawan rumah makan padang. Dia beraksi bersama temannya, Saifullah alias Ipung (19). “Pelaku ini asal Situbondo, Jawa Timur. Sepeda motor tersebut diambil dengan mudah karena sebelum dipecat, dia mengambil kunci,” kata Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, Selasa (30/1).

Baca juga:  Malam Tahun Baru, Klungkung Tutup Lapangan dan Monumen

Iptu Aan mengungkapkan, pelaku mencuri motor tersebut seminggu setelah dipecat. Sedangkan Saifullah berperan mengantarkan Hidayat ke tempat pencurian. “Pelaku ingin balas dendam saja,” ucap Aan.

Pelaku mencuri motor Honda Beat, Sabtu (27/1) di rumah makan padang di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan. “Hidayat sebagai pemetik. Kalau Ipung hanya mengantarkan ke TKP,” jelasnya.

Setelah itu, tersangka Hidayat hendak menjual motor tersebut. Karena tanpa STNK dan BPKB, sepeda motor tersebut akan dijual seharga Rp 2 juta. “Tersangka kerja di rumah makan padang selama tiga bulan. Setelah itu dia dipecat. Saat itu timbul niatnya melakukan pencurian tersebut,” kata Aan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Karena Ini,  Residivis Penusuk Pecalang Ditangkap Saat "Pengrupukan"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *