Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Permohonan ekstradisi buronan asal Jerman, North Peter (39) akhirnya dikabulkan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Selasa (2/1). Dikatakan, dalam sidang di PN Denpasar, sebagaimana UU No. 1 tahun 1979 tentang Esktradisi menyatakan mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Jerman melalui Jaksa Raka Arimbawa.

Menurut hakim, tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan permohonan ekstradisi termohon karena selama ini hubungan antara Indonesia dengan Jerman juga terjalin dengan baik. Apalagi termohon Peter juga bersedia diekstradisi.

Baca juga:  18 Desa/Kelurahan di Denpasar Laporkan Kasus Baru COVID-19, Didominasi PDD

Sebelumnya dalam permohonan ekstradisi yang disampaikan Jaksa Raka Arimbawa, pemerintah Jerman memohon agar termohon diekstradisi. Termohon diduga terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Termohon ditangkap pada 15 Desember 2016 oleh polisi berdasarkan red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Jerman. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *