Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus dugaan asusila dengan memanfaatkan media sosial facebook berjalan cukup lama di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang dengan agenda putusan berakhir, Kamis (9/11).

Dalam sidang pimpinan majelis hakim Ni Made Sukereni dengan hakim anggota I Wayan Sukanila dan IA Nyoman Adnya Dewi, tiga terdakwa termasuk bos Praja Spa kompak dihukum selama setahun penjara. Mereka adalah I Made Mahardika (37), Sang Nyoman Tri Mahayasa (29) dan Ni Komang Sri Wahyuni alias Ayuni (32).
Di samping hukuman fisik dikurangi selama terdakwa dalam tahanan kota, owner dan marketing panti pijat plus-plus yang beralamat di Jl. Tukad Unda, Panjer, Denpasar Selatan, itu juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Andalkan DTW Itu-itu Saja, Pariwisata Bali Terlalu Rapuh

Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi dokumen eletronik yang mengandung konten keasusilaan melalui media sosial facebook. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU mengatakan masih pikir-pikir. (miasa/balipost)

Baca juga:  Disita, Ratusan Liter Arak Tanpa Kemasan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *