turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti menguasai dan menyelundupkan hasish 2,9 Kg, pria asal Rusia, terdakwa Roman Kalashnikov (29) di vonis bersalah dan di hukum pidana penjara 17 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Senin (31/7), majelis hakim pimpinan Partha Bargawa menyatakan bersalah sesuai pasal 113 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman fisik 17 tahun,terdakwa yang berprofesi sebagai koki ini juga dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga:  TNI dan Polri Fokus Cegah Klaster Baru Pasca Liburan Tahun Baru

Jika melihat persidangan sebelumnya, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Made Tangkas. Sebelumnya jaksa dari Kejati Bali itu menuntut terdakwa Roman dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terkait putusan ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya masih pikir-pikir. Hal serupa juga disampikan JPU. Dalam perkara ini, Roman ditangkap petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai lantaran kedapatan membawa hasish yang beratnya hampir 3 kg saat memasuki wilayah Bali pada 14 Desember 2016 lalu. Hasish itu dimasukan ke dalam 25 paket pasta gigi bermerek Danti yang disimpan di dalam koper. (miasa/balipost)

Baca juga:  Batasi Arus Orang Keluar Masuk Bali, Tak Cukup Hanya Imbauan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *