Suasana diskusi penerimaan negara dan.lelang frekwensi, Rabu (8/3). (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – Sektor telekomunikasi dan informatika berkontribusi besar dalam penerimaan negara. Pajak, deviden dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor infokom ini menyumbang penerimaan sekitar Rp 28 triliun setiap tahun.

“Sangat disayangkan bahwa APBN 2017 menetapkan target PNBP sektor kominfo sebesar Rp 16,6 triliun. Padahal potensi kontribusi penerimaan negara ssktor ini cukup besar,” kata Direktur Eksekutif Prakarsa Ah Maftuchan saat berbicara dalam diskusi dan media briefing tentang penerimaan negara dan.lelang frekwensi, Rabu (8/3).

Dalam diskusi yang juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais itu, Maftuchan menyayangkan komitmen Menkominfo yang tidak terlalu mengejar PNBP. Ia menilai, hal itu sebagai pernyataan yang aneh dan cenderung tendensius di tengah kita membutuhkan uang untuk pembangunan dan menurunkan angka kemiskinan.

Maftuchan mengatakan, salah satu sumber PNBP di sektor kominfo adalah tata kelola frekuensi telekomunikasi. Ia mengatakan frekuensi merupakan sumber daya alam berupa ruang udara di mana gelombang radio ditata-kelolakan. Ini seperti di sektor sumber daya alam lainnya seperti hutan, mineral, perkebunan, dll.

Baca juga:  Telkomsel Gelar 2.000 BTS di NTB
“Jika kita tidak mengelola SDA udara kita dalam optimalisasi pengelolaan frekuensi, maka potensi penerimaan negara akan menguap,” tambah Maftuch, yang saat ini juga menjadi Koordinator Forum Pajak Berkeadilan.

Rencana Kementerian Kominfo melakukan lelang semu atas frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler di pita frekuensi radio 2.1 GHz (3G) dan pita frekuensi radio 2.3 GHz (4G) telah menuai polemik. Maftuchan menambahkan, saat ini ada empat existing operator, sementara hanya ada tiga blok frekuensi yang akan dilelang.

Arisan

Kalau keempat blok dilelang artinya hanya sekadar arisan saja karena hampir dipastikan existing operator pasti menang dalam lelang ini. Kecuali, jika lelang dilakukan secara terbuka bahkan utuk investor baru sehingga bisa meningkatkan PNBP.

Baca juga:  Sesuai Permenhub No. 32, Operator Taksi Online Harus Bayar Pajak
Selain itu, potensi blok yang akan dilelang tidak dapat dioptimalkan karena tersisa satu blok di pita 2300 yang tidak jelas akan dilelang kapan. Artinya, negara sudah kehilangan potensi penerimaan senilai kurang lebih Rp 2,3 triliun. “Rencana lelang semu harus dihentikan. Lelang harus terbuka dan memperlakukan peserta lelang dengan perlakuan yang sama,” tegasnya.

Ia berharap, prinsip good-governance harus dikedepankan. Jika tetap ‘lelang semu’, maka patut dicurigai ada ‘permainan’ di belakang ini. “Lelang semu juga akan berpotensi menurunkan PNBP dan hilangnya transparansi-akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” ujar Maftuchan.

Roy Salam dari Indonesia Budget Center (IBC) mengingatkan, Kemenkominfo harus tetap menjadikan target PNBP sektor kominfo sebagai salah satu prioritas kerja. Selain fokus pada pencapaian target PNBP 2017 sebesar Rp 16,5 triliun, Kominfo perlu segera menyetor piutang PNBP ke kas negara.

Hasil audit BPK melaporkan bahwa piutang PNBP Kominfo merupakan salah satu yang tinggi yakni Rp 2,9 triliun yang berasal dari Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Pengenaan Denda. Menkominfo, kata Roy, harus segera menyelesaikan masalah ini agar kerugian negara tak makin besar.

Sebagai tambahan informasi, piutang PNBP tertinggi adalah Kementerian ESDM sebesar Rp 26,4 Triliun, Kejagung Rp 15,7 triliun, KLHK Rp 2,9 triliun.

Sementara Hanafi Rais mengingatkan pemerintah agar PNPB sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang cukup signifikan perlu terus dioptimalkan potensinya dengan tidak mengorbankan kepentingan publik. Selain itu, kata putra Amien Rais ini, PNBP harus dikelola dengan transparan dan akuntabel sehingga potensi penyalahgunaan PNBP dapat diegah dari awal. “Regulasi PNBP saat ini sudah banyak yang “out of date”, maka pemerintah dan DPR perlu segera menyelesaikan revisi UU PNBP,” paparnya. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *