Label: A.A Ngurah Bagus Pratama Wibawa
Gunakan Narkoba, Oknum Mahasiswa Dihukum Penjara 2,2 Tahun
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah dalam hal penggunaan narkoba, oknum mahasiswa di Denpasar, terdakwa A.A Ngurah Bagus Pratama Wibawa (25), Kamis (21/2) dihukum...