
DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Kamisan Bali ke-73 menyuarakan tuntutan terkait krisis bahan bakar minyak (BBM) dan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) Bali 2026. Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Bali, Lapangan Puputan Renon, Denpasar, Kamis (15/10) sore, massa mendesak pemerintah segera mengatasi persoalan pasokan BBM sekaligus menetapkan upah pekerja berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Dalam pernyataan sikapnya, massa menilai krisis energi yang terjadi di Bali belakangan ini semakin membebani masyarakat. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas ekonomi, menurunkan produktivitas pekerja, menghambat distribusi barang, hingga berdampak terhadap kegiatan pendidikan.
Massa menyoroti ketergantungan Bali terhadap distribusi BBM. Menurut mereka, terganggunya pasokan bahan bakar tidak hanya menyulitkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, tetapi juga mengancam keberlangsungan pekerjaan masyarakat yang mengandalkan kendaraan bermotor untuk mencari nafkah.
Di sisi lain, massa menilai persoalan tersebut semakin memperberat kondisi pekerja yang selama ini menghadapi tekanan ekonomi akibat tingginya biaya hidup.
Mereka membandingkan UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.559 dengan kebutuhan hidup layak yang diperkirakan mencapai Rp5.250.000 per bulan. Berdasarkan perhitungan massa aksi, terdapat kesenjangan sebesar Rp2.042.441 per bulan. Dengan demikian, UMP saat ini dinilai hanya mampu memenuhi sekitar 61 persen dari kebutuhan hidup layak tersebut.
Atas kondisi itu, massa mendesak Gubernur Bali segera mendorong kebijakan pengupahan yang mengacu pada KHL. Mereka juga mengultimatum pemerintah daerah agar menaikkan UMP berbasis KHL paling lambat 1 November 2026.
Selain persoalan upah, massa menuntut pertanggungjawaban pihak terkait atas krisis pasokan BBM di Bali. Mereka mendesak Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mundur dari jabatannya apabila persoalan pasokan BBM tidak teratasi dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Massa juga meminta Pemerintah Provinsi Bali mengusut tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memanfaatkan situasi krisis dengan menimbun BBM.
Dalam pernyataan sikap tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
- Mendesak Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mundur apabila krisis pasokan BBM tidak teratasi dalam dua hingga tiga hari ke depan.
- Meminta Pemprov Bali mengusut dan menindak tegas praktik penimbunan BBM.
- Mendesak Gubernur Bali segera mendorong kebijakan UMP berdasarkan KHL.
- Mengultimatum pemerintah daerah agar kenaikan UMP berbasis KHL ditetapkan paling lambat 1 November 2026.
Massa turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai landasan yang mereka rujuk dalam mendesak perubahan kebijakan pengupahan.
Aksi Kamisan Bali ke-73 ini menjadi ruang bagi massa untuk menyampaikan keresahan terhadap persoalan energi dan kesejahteraan pekerja. Setelah menyampaikan pernyataan sikap, kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama.
Massa berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan distribusi BBM di Bali sekaligus memperhatikan kebutuhan hidup pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih layak.
Aksi Kamisan kali ini juga didukung oleh Aku Cinta Sampah (ACS). Yayasan dan layanan pengelolaan sampah kreatif yang berbasis di Denpasar, Bali ini menyediakan tong sampah dalam Aksi Kamisan. Mereka melakukan aksi sosial ini murni untuk menghapus stigma negatif bahwa aksi massa selalu menimbulkan sampah. (Ketut Winata/balipost)










