Petugas melakukan proses tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) pedagang. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DiskopUKMP) Badung masih punya pekerjaan rumah mengejar target tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tahun 2026. Hingga Agustus, sebanyak 2.879 UTTP telah mendapat layanan tera atau sekitar 71,9 persen dari target 4.000 UTTP.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung menjaga kepastian ukuran dalam setiap transaksi perdagangan. Melalui layanan tera dan tera ulang, pemerintah memastikan alat ukur yang digunakan para pelaku usaha tetap memenuhi ketentuan metrologi legal.

Sekretaris Diskop UKMP Badung, I Made Wirya Santosa mengatakan, realisasi tersebut merupakan capaian pelayanan sejak Januari hingga Agustus 2026. Dari target sebanyak 4.000 UTTP sepanjang tahun, layanan yang sudah terealisasi mencapai sekitar 71,9 persen. “Januari sampai Agustus 2026 yang sudah ditera sebanyak 2.879 UTTP,” ujar Wirya Santosa, Selasa (15/9).

Baca juga:  Pengundian Los Pasar Rakyat Gianyar Mulai Dilakukan

Menurutnya, capaian tersebut masih menyisakan pekerjaan yang harus diselesaikan Diskop UKMP Badung dalam empat bulan terakhir 2026. Pemerintah daerah menargetkan seluruh sasaran tera dapat terpenuhi sehingga semakin banyak alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan mendapatkan kepastian secara hukum.

“Dari capaian tersebut, masih terdapat sekitar 1.121 UTTP yang harus dilayani untuk memenuhi target 4.000 UTTP sepanjang 2026,” katanya.

Dengan sisa target tersebut, Diskop UKMP Badung perlu meningkatkan pelayanan rata-rata sekitar 280 UTTP setiap bulan selama September hingga Desember 2026. Percepatan pelayanan menjadi penting agar target tahunan dapat tercapai sekaligus memperluas cakupan pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan masyarakat dan pelaku usaha.

Baca juga:  Begini, Cara Maling Ambil HP Penghuni Kos

Layanan tera ulang menyasar berbagai jenis UTTP yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alat tersebut menunjukkan hasil pengukuran yang sesuai sehingga tidak merugikan pedagang maupun konsumen.

Ia menegaskan, metrologi legal memiliki peran penting dalam menciptakan transaksi perdagangan yang transparan. Kepastian ukuran menjadi salah satu unsur yang harus dijaga agar konsumen memperoleh barang sesuai takaran, sementara pedagang juga mendapatkan perlindungan dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Baca juga:  11 Koperasi Primer Terancam Dibubarkan

“Dengan alat ukur yang telah ditera, diharapkan transaksi antara pedagang dan konsumen berlangsung secara lebih adil serta memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak,” jelasnya.

Ia menyebutkan capaian 2.879 UTTP hingga Agustus menunjukkan layanan tera dan tera ulang di Badung terus berjalan.

DiskopUKMP Badung masih memiliki waktu empat bulan untuk mengejar sisa target 1.121 UTTP sekaligus memastikan alat ukur perdagangan di wilayah Badung memenuhi ketentuan yang berlaku. (Parwata/balipost)

BAGIKAN