Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah saat menyerahkan SKT kepada Partai Gerakan Rakyat. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, Kamis (23/7) lalu, menyerahkan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Penerbitan SKT ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian permohonan yang diajukan oleh Partai Gerakan Rakyat.

Dokumen SKT itu diterima Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bali, I Gede Oka Suanda Yudara didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kota Denpasar, I Made Adi Dharma Putra.

Baca juga:  Jelang Idulfitri, Warga Mulai Lakukan Penukaran Uang Kecil

Kakanwil Eem Nurmanah menyatakan, seluruh proses telah melalui pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi secara ketat merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya, serta Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Ia menyampaikan, penerbitan dan penyerahan SKT ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pelayanan publik di bidang administrasi hukum. “Penerbitan dan penyerahan surat keterangan terdaftar ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pelayanan administrasi hukum yang kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap SKT yang telah diterbitkan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam mendukung pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca juga:  Aset Pemkab Terlantar, Legislator Tabanan Soroti Risiko Kerugian Daerah

Dia mengingatkan bahwa kepemilikan SKT bukan sekadar bentuk pengakuan administratif formal terhadap keberadaan sebuah partai politik di tengah masyarakat. Lebih dari itu, dokumen ini membawa konsekuensi penting bagi pengurus dan anggota untuk senantiasa menjaga tertib administrasi serta memenuhi kewajiban administratif lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Dikutip dari berbagai sumber, Partai Gerakan Rakyat (PGR) adalah partai politik di Indonesia yang dideklarasikan pada 18 Januari 2026 di Jakarta. Awalnya berfungsi sebagai organisasi massa yang didirikan oleh pendukung Anies Baswedan.

Baca juga:  Survei: Tingkat Kepuasan kepada Prabowo Nyaris 80 Persen

Ormas ini dideklarasikan di Gedung Jakarta Inisiatif Office, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Februari 2025 dan Sahrin Hamid menjabat sebagai ketua umum.

Pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Gerakan Rakyat yang diadakan pada tanggal 17–18 Januari 2026, Gerakan Rakyat sepakat untuk mengubah statusnya dari organisasi massa menjadi Partai Gerakan Rakyat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN