Petugas SIM keliling saat melayani seorang pemohon SIM. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Selasa (24/3).

Hari ini, SIM Keliling ada di tiga kabupaten di Bali. Yaitu Badung, Jembrana, dan Klungkung.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratan untuk Capres dan Cawapres saat Daftar

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A (Mobil): Rp80.000
  • SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000
Baca juga:  Nyuri Motor di Sebual, Dua Pria Asal Lampung Dibekuk

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Jembrana, bertempat di Pasar Senggol Pekutatan, mulai dari pukul 08.00 WITA sampai selesai.
  • Polres Klungkung, bertempat di Depan Kantor Bupati Klungkung, dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WITA.

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca juga:  Pedestrian Pantai Jerman Sampai Cemagi Adopsi Penataan di Gold Coast

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN