
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua ahli waris anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri memperoleh santunan jaminan kematian (JKM) BPJamsostek, yakni almarhum Parikesit dan Made Raka.
Sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019 masing- masing ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM sebesar Rp 42 juta. Santunan JKM tersebut diserahkan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk para anggota koperasi. Penyerahan santunan ini adalah bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja dan keluarganya.
Kami berharap lebih banyak pekerja di wilayah Bali Denpasar yang dapat terlindungi dengan program ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adventus Edison Souhuwat mengatakan dengan menjadi peserta, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.
“Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” jelas Adventus.
Adventus menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta.
Menurutnya, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, dimana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya.
Disinilah manfaat terlindungi BPJAMSOSTEK, selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,”paparnya.
Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.
“Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” jelas Adventus. (kmb/balipost)

