Registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition – FR) untuk nomor seluler mulai diberlakukan. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition – FR) untuk nomor seluler mulai diberlakukan.

Program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026 bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, termasuk scam dan phishing.

Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), melalui sistem ini, pendaftaran kartu SIM menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK. Langkah ini menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP.

Menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, kebijakan ini bertujuan melindungi warga saat berkomunikasi melalui telepon dan pesan digital. Masyarakat diharapkan tidak lagi mudah menjadi korban panggilan atau pesan penipuan.

Baca juga:  Experience Senggigi, the Oldest and Most Famous Tourism Destination in Lombok

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.

Sementara itu salah satu operator selular, Telkomsel, lewat VP Customer Care Management, Filin Yulia, menyatakan pihaknya mendukung Kemkomdigi untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan. “Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk  memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital,” katanya dalam keterangan tertulis.

Ia pun menjelaskan perubahan apa yang dialami pelanggan dengan adanya pemberlakuan registrasi Biometrik FR ini. Keberadaan registrasi biometrik FR ini mengharuskan pelanggan WNI mendaftar menggunakan NIK dan verifikasi wajah. Kemudian, registrasi pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah dilakukan menggunakan NIK pelanggan sekaligus NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

Baca juga:  Wright Partners and Fairatmos to Create Innovative Businesses Tackling Climate Change

“Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif, aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA),” imbuhnya.

Ia mengatakan pemerintah membatasi kepemilikan maksimal 3 nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu.

Pelanggan yang telah registrasi biometrik memiliki kendali penuh untuk cek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, serta meminta pemblokiran jika terdaftar nomor tidak dikenali.

Ada dua cara untuk mendaftar, yaitu datang ke GraPARI terdekat dengan membawa KTP dan registrasi mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik. Setelah verifikasi nomor yang akan diregistrasi, pelanggan cukup memasukkan NIK dan melakukan selfie (potret diri).

Baca juga:  Experience Senggigi, the Oldest and Most Famous Tourism Destination in Lombok

“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Komdigi. Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” tambah Filin.

Ia menambahkan pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK hingga Juni 2026, sesuai masa transisi yang ditetapkan Pemerintah. Setelah periode tersebut berakhir, proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas yang valid beserta data biometrik pelanggan.

Nomor yang sudah teregistrasi sebelum peraturan berlaku tetap dapat digunakan. Ia juga mengatakan pihaknya menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin berpindah ke sistem biometrik. (kmb/balipost)

BAGIKAN