
DENPASAR, BALIPOST.com – Nama I Nyoman Suwirta, Bupati Klungkung 2 periode (2013-2018 dan 2018-2023) semakin santer dikaitkan dengan pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung yang saat ini telah diperintahkan untuk dibongkar oleh Gubernur Bali karena melanggar sejumlah ketentuan.
Banyak yang menduga, izin pembangunan lift kaca dengan biaya investasi Rp60 miliar tersebut dikeluarkan oleh Bupati Suwirta. Sebab, izin pembangunan lift kaca setinggi 180 meter tersebut dikeluarkan pada tahun 2023 saat I Nyoman Suwirta masih menjabat sebagai Bupati Klungkung.
Menanggapi tudingan tersebut, I Nyoman Suwirta mengatakan ia sama sekali tidak pernah mencampuri urusan perizinan sejak menjabat dari tahun 2013. Ia menyebut seluruh proses izin ditangani penuh oleh tim teknis dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung.
Sehingga, sejak kebijakan itu diterapkan tidak ada lagi laporan atau konsultasi dari Tim Perizinan kepada dirinya selaku Bupati Klungkung terkait proses izin investasi apa pun. Semua keputusan diambil berdasarkan kajian dan kewenangan OPD yang berkompeten di bidang itu.
Anggota DPRD Bali ini mengaku keputusan tersebut diberlakukan sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan profesionalitas birokrasi. Sebagai kepala daerah, ia ingin memastikan proses izin di Klungkung berjalan sesuai aturan dan bebas dari konflik kepentingan.
Sehingga, terkait izin pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, Ketua Komisi IV DPRD Bali ini mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan, sejak foto lift kaca tersebut viral di media sosial pihaknya sempat mempertanyakan apakah izin lift tersebut sudah ada apa belum.
“Justru waktu ada foto kelihatan di medsos, baru sempat nanya-nanya teman-teman, memangnya sudah berizin? karena memang kan seperti yang tiang (saya,red) bilang, saya tidak pernah ikut intervensi masalah perizinan,” tutur Suwirta, Selasa (25/11).
Suwirta bahkan meminta dan mempersilakan bagi pihak yang tidak percaya dengan kebijakannya tersebut menanyakan kepada para pengusaha dan perijinan. “Coba tanyakan teman-teman yang dari Nusa, mungkin yang menonton atau melihat komen-komen yang itu, atau mungkin nanti baca Bali Post, ada nggak orang ngurus izin ketemu Nyoman Suwirta? Atau pernah nggak dipalakin Nyoman Suwirta? Dan lebih jelas lagi tanya perwakilan dari perusahaan atau perizinan, ada nggak pernah diintervensi, ditugaskan untuk menyelesaikan perizinan ini biar harus-harus oleh Nyoman Suwirta?” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sempat diundang pada acara groundbreaking pembangunan lift kaca pada 2023. Namun, kala itu ia tidak bisa hadir karena mengurus orang tua yang dirawat di rumah sakit Klungkung.
“Taunya sempat dapat undangan untuk groundbreaking. Waktu itu tiang udah cerita, orangtua keduanya lagi di Klungkung, lagi sakit parah. Dan harus bolak-balik rumah sakit,” ungkapnya.
Selain itu, alasan lain tidak mau hadir pada acara groundbreaking karena beda konsep. Pasalnya, Suwirta selaku Bupati Klungkung sudah memiliki konsep untuk menata Pantai Kelingking dengan konsep “One Gate One Destination”.
Ia telah berencana membangun tangga beton yang dihiasi tanaman bunga sepanjang jalan menuju pantai di Kelingking.
“Tiang juga nggak mau hadir ke sana, karena kita punya konsep sendiri. Konsepnya udah lama kita punya, ‘One Gate One Destination. Jadi penataannya tiang sering udah posting. Cuma orang nggak ngeh aja kan dengan postingan itu. Nah karena yang tiang bikin itu mungkin beritanya tidak besar lah. Tidak ada investasi yang besar. Kemudian tiang tidak hadir, dan sampai berakhir masa jabatan tiang tidak ada pembangunan. Sehingga tiang tidak berpikir sama sekali tentang lift itu sama sekali,” tandasnya.
Namun pada saat ia menjadi Anggotq DPRD Bali, pembangunan lift kaca tersebut berlanjut dan kini menjadi polemik karena melanggar sejumlah ketentuan.
Suwirta kembali menegaskan bahwa segala ijin di Kabupaten Klungkung semua selesai di OPD terkait. Sehingga tidak ada laporan perizinan atau minta restu serta mengajak investor ke pihaknya. “Kalau toh dia (investor,red) ingin ketemu, ya perintahnya silakan di bawah urus,” imbuhnya.
Suwirta juga mengungkapkan bahwa ijin pembangunan lift kaca di Kelingking Beach langsung diurus oleh investor di desa/banjar adat. “Nah kemarin kan dia ngurusnya di desa kan, di desa adat apa banjar adat itu. Dia ngurusnya di sana kan. Jadi semua perizinan dia selesai di bawah. Jadi semua perizinan ternyata selesai di bawah,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)









