Pelayanan SIM Keliling. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Selasa (11/11).

Hari ini, SIM Keliling Bali hanya ada di enam kabupaten, yakni Badung, Gianyar, Tabanan, Karangasem, Buleleng, dan Jembrana.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

Baca juga:  Puluhan Siswa Dirawat, Diduga Karena Keracunan Nasi Bungkus

SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan mall pelayanan publik Puspem Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Gianyar, bertempat di Objek Wisata Goa Gajah, mulai dari pukul 08.30 Wita- 11.00 WITA.
  • Polres Tabanan, bertempat Wantilan Pura Desa Kaba-Kaba, mulai dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 12.00 WITA.
  • Polres Karangasem, bertempat di Pasar Pesangkan Selat, mulai dari pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WITA.
  • Polres Buleleng, bertempat di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, mulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 WITA.
  • Polres Jembrana, bertempat di Pasar Senggol Pakutatan, mulai dari pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
Baca juga:  Rekomendasi PDIP untuk Pilkada Badung Keluar, Putu Alit Yandinata Pindah Haluan

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN