Mobil layanan SIM Keliling. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Sabtu (8/11).

Hari ini, SIM Keliling Bali hanya ada di dua kabupaten, yakni Badung dan Tabanan.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  Kedaulatan NKRI Harus Dijaga Seluruh Komponen Bangsa

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000

Baca juga:  Diduga, Oknum Manajer Koperasi Gelapkan Dana Lebih dari Rp 5 M

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan mall pelayanan publik Puspem Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Tabanan, bertempat di Pasar Senggol Depan BPD Tabanan pada pukul 18.00 Sampai dengan pukul 20.00 WITA.

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca juga:  Sampah Organik Dilarang Masuk ke TPA Suwung Mulai 1 Agustus, Sejumlah Truk Putar Balik

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN