
DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Selasa (2/9).
Hari ini, SIM Keliling Bali ada di lima kabupaten. Yakni, Kabupaten Badung, Klungkung, Tabanan, Jembrana dan Gianyar.
Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.
Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:
- SIM A (Mobil): Rp80.000
- SIM C (Motor): Rp75.000
Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.
Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:
- Biaya tes kesehatan: Rp35.000
- Biaya tes psikologi: Rp60.000
Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling, yakni:
1. Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan mall pelayanan publik Puspem Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai selesai.
2. Polres Klungkung, bertempat di Depan Kantor Bupati Klungkung, dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.
3. Polres Tabanan, bertempat di Astra Motor Grogak, dari pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai
4. Polres Jembrana, bertempat di TPI Pengambengan, dari pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai
5. Polres Gianyar, bertempat di Objek Wisata Goa Gajah, dari pukul 08.30 sampai dengan 11.00 WITA.
Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)